2 Pelaku Jambret Ponsel di Palembang Ditangkap Polisi Patroli
Dua pelaku jambret ponsel diamankan polisi yang tengah melakukan patroli. Foto: dokumen/sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dua pelaku jambret ponsel di wilayah hukum Polsek Seberang Ulu (SU) II PALEMBANG ditangkap polisi yang tengah melakukan patroli.
Kedua tersangka yakni, Febri Hardianto (25) dan M Rian Saputra (26), keduanya warga Jalan Pertahanan, Kecamatan SU II Palembang.
Aksi jambret ini diketahui di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Sentosa, Kecamatan SU II Palembang, Kamis 3 Agustus 2023 sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolsek SU II Palembang Kompol Bayu Arya Sakti menjelaskan, kejadian berawal korban AW (13), warga Lorong Asli, Kelurahan Sentosa, Kecamatan SU II, ketika sedang berdiri di depan sebuah toko di tempat kejadian perkara (TKP).
BACA JUGA:2 Pelaku Jambret Mahasiswi di Palembang Ditangkap Jatanras Usai Aksinya Terekam CCTV
BACA JUGA:Anak di Bawah Umur Pelaku Jambret Tas Milik Ibu-ibu Ditangkap Polisi Saat Kongkow di Mall
Seketika itu, kedua tersangka dengan menggunakan sepeda motor Honda Spacy tidak diketahui nopolnyo langsung memepet korban dan merampas Handphone yang dipegang korban.
"Saat kejadian anggota kita sedang melakukan patroli hunting, dan mengetahui ada aksi jambret langsung melakukan pengamanan terhadap tersangka," kata Bayu Arya Sakti, Jumat 4 Agustus 2023.
Lanjut Bayu Arya Sakti, kedua tersangka kini sudah diamankan di Mapolsek SU II dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka sedang dalam pemeriksaan terkait aksinya dan atas ulahnya kedua tersangka kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ujar Bayu Arya Sakti. (*)
BACA JUGA:Dikejar Korbannya, Pelaku Jambret Ponsel di Kalidoni Ditangkap Warga, Satu Kabur
BACA JUGA:Pelaku Jambret di Musi Rawas Ditangkap Saat Sedang Menunggu Bus Tujuan Jawa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: