Sepanjang Januari-Juli 2023, Imigrasi di Sumsel Terbitkan 39.705 Paspor

Sepanjang Januari-Juli 2023, Imigrasi di Sumsel Terbitkan 39.705 Paspor

--

PALEMBANG, SUMEKS.CO – Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dr Ilham Djaya senantiasa mendorong jajarannya agar semangat dalam bekerja dengan menunjukkan kinerja dan pelayanan prima.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ilham Djaya Ketika memimpin Rapat Internal bersama dengan Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel, Rabu 2 Agustus 2023 di ruang teleconference Kanwil setempat.

Dijelaskan oleh Herdaus selaku Kepala Divisi Keimigrasian, bahwa Divisi Keimigrasian melalui dua satuan kerjanya yaitu Kantor Imigrasi TPI Kelas I Palembang dan Kantor Imigrasi Non TPI Kelas II Muara Enim telah berhasil melakukan pencapaian gemilang mulai dari penerbitan dokumen keimigrasian bagi WNI dan WNA hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Dua satuan kerja telah melakukan pencapaian dengan indikator penerbitan dokumen bagi WNI, yaitu Kanim Palembang sebanyak 28.703 paspor dan Kanim Muara Enim sebanyak 11.002 paspor sehingga total 39.705 dokumen paspor. Selain itu, Dokumen Keimigrasian bagi WNA dengan dokumen Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP) masing masing sebanyak: 131 ITK, 328 ITAS, 14 ITAP bagi Kanim Palembang dan 543 ITK, 310 ITAS, dan 0 ITAP bagi Kanim Muara Enim,” ujar Herdaus.

BACA JUGA:Rutan Prabumulih Usulkan 355 Warga Binaan Dapat Remisi Kemerdekaan

Dengan jumlah Sumber Daya Manusia Keimigrasian di Sumatera Selatan sebanyak 186 orang, Kadiv Keimigrasian mengajak kepada seluruh jajarannya untuk memperhatikan sikap berorientasi pada pelayanan.

Selain itu, Herdaus menekankan untuk mendukung kebijakan keimigrasian dalam rangka pencegahan terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui pengiriman PMI secara non prosedural.

 

Berdasarkan Pasal 89 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ayat 2, bahwa terdapat 2 tindakan preventif dan represif dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang dan Penyelundupan Manusia. 

“Upaya preventif dapat dilakukan dengan penyuluhan, kerja sama, pertukaran Informasi, security feature DPRI, serta integritas dan pengamanan dokumen. Disamping itu, perlunya melakukan Upaya represif dengan penyidikan terhadap pelaku TPPO, TAK, dan kerja sama penyidikan TPPO dengan instansi lain,” terang Kadiv Keimigrasian.

BACA JUGA:Penyuluhan Hukum Serentak KUHP di 6 Titik Wilayah Sumatera Selatan

Terhadap pencapaian kinerja sepanjang Semester Pertama Tahun 2023, Kakanwil Kemenkumham mengapresiasi kinerja Kepala Divisi Keimigrasian dan jajaran yang telah berkinerja Semakin PASTI dan selaras dengan keinginan publik.

Selanjutnya, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dr Ilham Djaya juga turut menyoroti dan concern terhadap pencegahan TKI non prosedural.

Dengan melakukan perumusan strategis pencegahan bersama divisi keimigrasian. Mulai dari memperketat penerbitan dokumen perjalanan, menunda keberangkatan WNI yang diduga calon TKI di TPI, serta meningkatkan Koordinasi dengan stakeholders.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: