Rutan Prabumulih Usulkan 355 Warga Binaan Dapat Remisi Kemerdekaan

Rutan Prabumulih Usulkan 355 Warga Binaan Dapat Remisi Kemerdekaan

Warga Binaan di Rutan Prabmulih terima remisi Lebaran Idul Fitri. --

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Menjelang peringatan HUT RI ke 78 tahun 2023, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Prabumulih mengajukan pengurangan masa pidana (remisi) bagi warga binaan atau nara pidana (napi). 

Usulan resimi untuk napi Rutan Prabumulih yang terletak di Jalan RA Kartini Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih dengan jumlah ratusan. 

"Kita usulkan 355 warga binaan untuk mendapatkan remisi kemerdekaan tahun ini,” ungkap Kepala Rutan Kelas IIB Prabumulih, David Rosehan AMd IP SH melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Iin Valentino SH, Rabu 2 Agustus 2023.

Dia menjelaskan, dari 355 warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi tersebut 343 diantaranya diusulkan mendapatkan RU (remisi umum) 1 dan sebanyak 12 warga binaan diusulkan mendapatkan RU 2 (langsung bebas).

BACA JUGA:3 Gedung Penangkaran Burung Walet Di Sungai Lilin, Muba Sumsel Dibobol Maling

"Jadi dari 355 warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi itu satu diantaranya adalah dr Tedjo yang merupakan napi perkara korupsi,” ujarnya seraya mengatakan biasanya kepastian pemberian remisi baru didapat pada H-1 HUT RI, dikutip prabumulihpos.bacakoran.co, Kamis 3 Agustus 2023.

Lebih lanjut Iin menuturkan, remisi yang diusulkan bagi warga binaan tersebut mulai dari 1 bulan sampai 6 bulan. 

“Sesuai aturan yang baru menjalani pidana tahun pertama diusulkan remisi 1 bulan, kemudian yang telah 2 tahun menjalani pidana diusulkan 2 bulan dan yang paling tinggi kita usulkan itu 6 bulan,” bebernya.

Ketika ditanya apakah remisi tersebut merupakan hak narapidana, Iin Valentino membenarkan hal tersebut. Akan tetapi kata Iin, untuk mendapatkan hak tersebut warga binaan wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam undang-undang.

BACA JUGA:Disdik Sumsel Klaim Penerapan Kurikulum Merdeka Belajar Tak Alami Kendala

"Iya memang benar remisi adalah hak warga binaan, tapi tetap harus memenuhi syarat sesuai perundang-undangan seperti minimal telah menjalani tahanan 6 bulan, berkelakuan baik selama menjalani pidana serta aktif mengikuti kegiatan pembinaan di dalam rutan,” pungkasnya. (*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: