Mengkhawatirkan! Kumpulkan Dana Atas Nama Agama dan Umat, Panji Gumilang Melawan Negara

Mengkhawatirkan! Kumpulkan Dana Atas Nama Agama dan Umat, Panji Gumilang Melawan Negara

Forum Indramayu Menggugat (FIM) menyoroti aliran dana Panji Gumilang yang fantastis. Bahkan, FIM akan mempolisikan pimpinan Ponpes Al Zaytun itu. --

Mengkhawatirkan! Kumpulkan Dana Atas Nama Agama dan Umat, Panji Gumilang Melawan Negara

SUMEKS.CO - Forum Indramayu Menggugat (FIM) menyoroti aliran dana Panji Gumilang yang fantastis. Bahkan, FIM akan mempolisikan pimpinan Ponpes Al Zaytun itu. 

"Yang kita adukan itu Panji Gumilang. Kontruksinya kalau yang kita yakini, ada keterangan dari Pak Mahfud MD, Panji Gumilang ini sebagai pengasuh pondok pesantren, pimpinannya, syechnya itu mempunyai 256 rekening, yang transaksinya sampai 15 triliun," kata Koordinator FIM Charkaya. 

Charkaya mengatakan, dengan jumlah rekening sebanyak itu, dan nilai transaksi yang fantastis, tentu wajib dipertanyakan sumber dana itu.

BACA JUGA:Jangan Terkecoh! Pendidikan di Al Zaytun itu Hanya Kamuflase, Alumni Bongkar Kelicikan Panji Gumilang 

"Pertanyaannya usahanya apa? Kapal aja belum berlayar, pertanian aja nggak begitu maju," kata Charkaya, yang perna melakukan investigasi ke Al Zaytun

Menurut Charkaya, ada pertanyaan lain lagi dari Mahfud MD. Ada transferan yang diduga dari gubernur NII. Tentu ini wajib dipertanyakan juga bisnis apa gubernur NII itu. Apalagi NII sudah dilarang di Indonesia. 

"Kemudian ada pernyataan dari Bareskrim akan memeriksa yang berinisial AS, salah satu pengumpul dana di DKI Jakarta," ungkap Charkaya, dikutip dari akun snack video @Han17.

Ada juga pengakuan dari mantan NII, bahkan yang masih jadi anggota NII, melakukan praktek-praktek pengumpulan anggaran atau dana dari umat dari rakyat.

BACA JUGA:Panji Gumilang Sesumbar Mampu Bangun 10 Kali Lipat Al-Zaytun, Meski Pemerintah Rampas Habis-Habisan Uangnya

"Kalau kemudian itu kontruksinya adalah untuk pendidikan, untuk kepentingan yayasan dan sebagainya, maka kami menduga ada tindakan melawan hukum atau tindakan pidana," tegas Charkaya. 

Ia menjelaskan, hal itu terkait dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2011 tenang Pengelolaan Zakat. Didalamnya ada juga pengelolaan infaq dan sedekah. 

"Jangan sampai juga kedepannya, atas nama umat, atas nama agama, mengumpul dana secara kolosal, ternyata untuk kepentingan pribadi. Atau juga untuk kepentingan melawan negara," tegasnya, khwatir. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: