Selain Menistakan Agama, Pelapor Ungkap Efek Konten Lina Mukherjee Anak Tetangga Minta Belikan Kriuk Babi

Selain Menistakan Agama, Pelapor Ungkap Efek Konten Lina Mukherjee Anak Tetangga Minta Belikan Kriuk Babi

Lina Mukherjee terjerat kasus dugaan penistaan agama menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.--

Lebih lanjut diterangkan Sapriadi, rasa kecewanya terhadap perbuatan Lina Mukherjee berlanjut karena tidak ada klarifikasi permintaan maaf, hanya ada bentuk klarifikasi Lina Mukherjee yang menganggap dirinya tersudutkan.

BACA JUGA:Hari Ini, Selebgram Lina Mukherjee Tersangka Makan Kriuk Babi Baca 'Bismillah' Bakal Hadapi Dakwaan Jaksa

Dipersidangan Lina Mukherjee, kekeuh mengatakan telah meminta maaf tidak hanya kepada pelapor namun juga kepada seluruh masyarakat atas konten yang dia buat.

Namun, majelis hakim tidak bergeming karena pernyataan permintaan maaf tersebut lebih baik disampaikan dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Usai mendengarkan keterangan saksi-saksi, oleh majelis hakim kembali akan melanjutkan sidang pada Selasa pekan depan, dengan agenda memeriksa saksi-saksi lanjutan dari jaksa Kejati Sumsel.

Lina Mukherjee hanya bisa terdiam saat beberapa awak media menanyakan keberadaan asisten serta tim kuasa hukum, yang biasanya selalu mendampingi saat penyidikan hingga tahap II beberapa waktu lalu di Polda Sumsel.

BACA JUGA:Nah Lho! Selebgram Lina Mukherjee Segera Disidang, PN Palembang Berharap Ini

Usai sidang, Lina Mukherjee dengan dikawal jaksa dan petugas pengawal tahanan kembali ke bilik penahanan sementara PN Palembang untuk kemudian kembali ke Lapas Perempuan Palembang.

Sebelumnya, Selebgram Lina Mukherjee tersangka kasus makan kriuk menangis usai tiba di ruang Sidang Sari gedung PN Palembang.


Lina Mukherjee terjerat kasus dugaan penistaan agama makan kriuk babi baca Bismillah menjalan sidang perdana di PN Palembang..--

Lina Mukherjee menangis karena kangen dengan keluarga terutama ibu, serta takut di demo oleh emak-emak dari Srikandi Pemuda Pancasila Sumsel, yang menuntut agar Lina Mukherjee dihukum maksimal.

Untuk diketahui, terdakwa Lina Mukherjee sebagaimana perbuatannya didakwa Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: