DPPPA Kabupaten OKI Catat 29 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Petugas UPTD PPA OKI berkoodirnasi dengan PPA Polres OKI terkait kasus kekerasan. --
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Per Juli 2023, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mencatat sebanyak 29 kasus kekerasan terhadap perempaun dan anak.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten OKI, Tina Apriantini SPd MSi mengatakan, hingga pertengahan Juli 2023 ini telah melayani 29 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Bentuk kekerasannya beragam, mulai dari kasus KDRT, persetubuhan, sodomi, kekerasan terhadap anak dibawah umur, termasuk juga penelataran" terang Tina.
Ditambahkan Tina, untuk kasus persetubuhan terhadap anak ada 9 kasus, KDRT 4 kasus dan sodomi 3 kasus.
BACA JUGA:GAWAT! Panji Gumilang Bisa Digugat Balik Mahfud, Pencemaran Nama Baik
"Untuk kasus tindak pidana perdagangan orang ada 3 kasus, kekerasan terhadap anak dibawah umur ada 6 kasus, kasus penelataran terhadap anak ada 2 kasus dan kasus pemerkosaan terhadap anak ada 2 kasus. Semuanya dilayani oleh petugas UPTD PPA," bebernya.
Pelayanan terhadap berbagai kasus ini telah dilakukan oleh tenaga ahli psikolog klinis termasuk dilakukan berobat luar.
Adanya pelayanan hukum juga dilakukan dengan penegakan hukum yakni pendampingan adanya pengacara kepada anak sebagai korban dan anak sebagi pelaku.
"Kita juga ada pelayanan rumah singah untuk korban KDRT dan korban kekerasan terhadap anak dan kekerasan terhadap anak bawah umur, ini kita lakukan pendampingan," terangnya.
Dalam pelayanan terhadap korban ada juga pelayanan mediasi ini untuk kasus KDRT. Juga adanya penjangkauan dan pendampingan Asesemant korban yang tidak bisa datang ke UPTD atau ke Polres.
Untuk melengkapi data petugas DPPPA berkordinasi ke pihak pemerintah desa serta keluarga.
"Yang jelas untuk korban kekerasan kita dampingi hingga selesai kasusnya dan pulih. Termasuk kasus lainnya," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: