Pelaku yang Begal Pacar Sendiri di Palembang Ditangkap, Begini Kronologi Kejadian

Pelaku yang Begal Pacar Sendiri di Palembang Ditangkap, Begini Kronologi Kejadian

Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi. Foto: dokumen/sumeks.co --

Pelaku yang Begal Pacar Sendiri di Palembang Ditangkap, Begini Kronologi Kejadian

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Belum 1x24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku yang membegal pacarnya sendiri dan membawa kabur sepeda motor dan handphone (Hp).

Pelakunya berinisial MR (15) warga Kecamatan Plaju Palembang. Dia diamankan saat berada di rumahnya, Minggu 23 Juli 2023 pagi.

Aksi penganiayaan ini diketahui di Jalan Demak tepatnya depan SMP Negeri 31 Palembang, Sabtu 22 Juli 2023 sekitar pukul 18.30 WIB.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah mengatakan, kronologi peristiwa berawal dari pelaku MR mengajak korban RDA (16) bertemu di Lorong Jama-jama, Kelurahan Bagus Kuning, Plaju.

BACA JUGA:Pelajar di Palembang Dibegal Pacar Sendiri, Leher Dicekik hingga Kejang-Kejang, HP dan Honda PCX Raib

Kemudian keduanya pergi mengendarai sepeda motor milik korban dan pelaku MR yang mengendarai motor sementara korban dibonceng.

"Keyles atau kunci motor dipegang oleh korban ketika mereka sedang berboncengan sepeda motor. Kunci motor disimpan korban di saku celananya," kata Haris Dinzah.

Lalu saat melintas di lokasi kejadian, korban hendak meminta handphone-nya yang diletakkan di dashboard sepeda motor.

Maksud korban mengambil Hp untuk menghubungi kakak korban, namun pelaku melarang.

BACA JUGA:Berikan Rasa Aman, Polrestabes Palembang Gelar Razia Skala Besar, Sasar Begal hingga Tawuran

"Saat itu pelaku langsung menghentikan motor lalu membalikkan badan dan langsung mencekik leher korban hingga terjatuh dari motor," ujar Haris.

Tak sampai di situ, saat korban jatuh pelaku kembali mencekik lehernya sambil memukul wajah korban beberapa kali.

"Korban dicekik dan dipukul sampai tak berdaya hingga kejang-kejang, sementara pelaku melarikan diri dengan membawa motor beserta kunci motor dan handphone korban," ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku polisi juga turut mengamankan barang bukti yakni, sepeda motor  Honda PCX warna Hitam Tahun 2022 nopol BG 5277 ABX dan 1 handphone merk Infinix Smart 6 warna hitam.

BACA JUGA:Waspada! Begal Payudara di Palembang Sasar Wanita di Angkot, Lokasinya Bawah Jembatan Ampera

"Atas ulahnya, tersangka kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," jelas Haris.

Hingga kini polisi masih mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Diberitakan sebelumnya, seorang pelajar perempuan berinisial RDA (16) warga Kecamatan Plaju Palembang dibegal oleh pacarnya sendiri. 

Aksi begal ini diketahui di Jalan Demak tepatnya depan SMP Negeri 31 Palembang, Jumat 22 Juli 2023 sekitar pukul 18.30 WIB. 

BACA JUGA:Mantap, Polisi Ajak Begal Nyanyi Lagu Iwan Fals, Pernahku Mencoba Sembunyi Namun Jatanras Tetap Mengikuti

Menurut Bustam, orang tua korban, kejadian bermula anaknya sedang pergi bersama pacar mengarah ke lokasi kejadian.

"Saat di lokasi kejadian, pacarnya ini langsung meminta motor dan handphone (HP) kepadanya. Tapi tidak beri oleh anak saya," kata Bustam di SPKT Polrestabes Palembang, Minggu 23 Juli 2023. 

Lanjut Bustam, pelaku langsung mencekik leher dan memukuli korban hingga terjatuh pingsan. 

"Setelah kejadian, warga di lokasi kejadian langsung menolong dan membantu anak saya dilarikan ke rumah sakit. Sedangkan terlapor langsug kabur membawa motor dan handphone anak saya," ujar Bustam. 

BACA JUGA:2 Pemuda Dibegal 3 Pria Bercelurit Saat Melintas di Jalan Soekarno-Hatta, Pelaku Sukses Bawa 2 Motor

Akibat kejadian ini, korban kehilangan motor Honda PCX nopol BG 5277 ABX warna hitam tahun 2022 dan satu buah HP merk Infinix .

Usai kejadian, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang. 

Korban mengalami luka memar di wajah, kepala, leher dan korban mengalami kejang-kejang juga sesak. 

"Saya berharap dengan laporan pelaku bisa tertangkap dan barang anak saya bisa kembali lagi," ungkap Bustam. 

BACA JUGA:Begal Tak Libur di Hari Lebaran Akhirnya Kegep Polisi di Jalur Lubuklinggau-Curup, Terpaksa Nginap di Penjara

Sementara, petugas piket SPKT, Reskrim, Polsek dan Inafis Poltestabes, Palembang yang mengetahui adanya peristiwa ini langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP termasuk memintai keterangan saksi-saksi di lapangan guna penyelidikan lebih. 

 

Selanjutnya laporan korban diserahkan ke unit Reskrim untuk ditindaklanjuti. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: