Hadang Truk Tronton dengan Sepeda Motor di Keramasan Kertapati, 2 Pemalak Sopir Ditangkap

Dua pelaku pemalakan terhadap sopir truk tronton dan barang bukti diamankan di Polrestabes Palembang. Foto: dokumen/sumeks.co--
Atas ulahnya kedua tersangka terancam Pasal 368 Jo 53 KUHP dengan ancaman penjara maksimal selama 12 tahun penjara atas aksi pemerasan yang mereka lakukan.
Sementara itu, salah satu tersangka Ilham Hidayat mengakui perbuatannya.
"Saya melakukan pemerasan itu untuk kebutuhan sehari-hari dan hasilnya tidak menentu pak," jelas tersangka Ilham Hidayat. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: