Sering Menginap, Pelatih Paskibra Cabuli Siswa Sendiri
BAP : Tampak tersangka tengah menjalani pemeriksaan penyidik PPA Satreskrim Polres Muara Enim.--
Lanjutnya, sejauh unit PPA sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi terkait kasus LGBT ini.
BACA JUGA:Parasut Penerjun TNI AU Tak Membentang, Gagal Mendarat, Terhempas ke Tanah dan Selamat
"Untuk pemeriksaan secara medis tidak dilakukan terhadap korban karena tersangka ini posisinya sebagai perempuannya," ungkapnya.
Untuk tersangka ini dikenakan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang undang No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. "
Ancaman pidananya adalah 10 tahun penjara karena tersangka merupakan tenaga pendidik," tukasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: