Janda Anak Satu Nekat Jual Pil Ekstasi, Tak Ada Pemasukan untuk Kebutuhan Sehari-hari

Janda Anak Satu Nekat Jual Pil Ekstasi, Tak Ada Pemasukan untuk Kebutuhan Sehari-hari

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH menunjukkan barang bukti milik tersangka Shella. Foto : Dian/sumeks.co--

Janda Anak Satu Nekat Jual Pil Ekstasi, Tak Ada Pemasukan untuk Kebutuhan Sehari-hari

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Ada-ada saja yang dilakukan Shella Wati. Janda anak satu itu nekat menjual barang haram narkotika jenis pil ekstasi untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Apesnya, belum sempat menjual pil ekstasi yang dibelinya dari seseorang kenalannya di Air Itam, PALI. 

Shella keburu diringkus Polisi di salah-satu toko pempek di Jalan A Yani, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Rabu 5 Juli 2023 sekira pukul 19.00 WIB.

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi didampingi Kasi Humas AKP Sri DJ disela-sela pres rilis di halaman Mapolres Prabumulih, Kamis 6 Jui 2023 menyebutkan, penangkapan SW berasal dari informasi masyarakat yang memberitahukan akan adanya transaksi narkotika jenis pil ekstasi di TKP.

BACA JUGA:Polres Musi Rawas Temukan 20 Butir Pil Ekstasi Bergambar Minions di Dalam Mobil Darmawi

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas berhasil mengamankan tersangka SW di TKP.

 "Saat dilakukan penggerebekan terhadap tersangka, petugas menemukan barang-bukti berupa 9 butir narkotika logo ferrari warna kuning yang dibungkus plastik klip bening yang disimpan tersangka SW di bawah karpet tempat dimana tersangka sedang duduk," sebutnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, barang-bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari JD yang merupakan DPO di Air Itam, Pali. 

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35/2009 tentang narkotika dan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp100 juta," jelasnya.

BACA JUGA:Polisi Gerebek Rumah Aris Yusuf, Temukan 81 Butir Pil Ekstasi di Tumpukan Baju

Masih kata Kapolres, BB berupa 9 pil ekstasi dengan berat bruto 3,69 gram bisa menyelamatkan nyawa 20 jiwa manusia. 

Sementara di hadapan petugas, pelaku Shella tak menapik perbuatannya tersebut. Hanya saja, dia mengaku baru pertama kali ini saja nekat menjual pil ekstasi. 

"Baru pertama kali jual ekstasi pesanan Rebecca dan April," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: