Plh. Dirjen Kekayaan Intelektual Serahkan Surat Pencatatan Ciptaan Program 'Gule Kabung'
Plh. Dirjen Kekayaan Intelektual Serahkan Surat Pencatatan Ciptaan Program “Gule Kabung” kepada Pj. Gubernur Babel.--
Plh. Dirjen Kekayaan Intelektual Serahkan Surat Pencatatan Ciptaan Program 'Gule Kabung'
PANGKALPINANG, SUMEKS.CO – Plh. Direktur Jenderal Kekayaaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI, Anggoro Dasananto serahkan surat pencatatan ciptaan program “Gule Kabung” kepada Pj. Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suganda Pandapotan Pasaribu, di acara jamuan makan malam Rakornas Bapemperda DPRD Provinsi dan Kab/ Kota se-Indonesia, di Halaman Rumah Dinas Gubernur, Air Itam Pangkalpinang, Rabu 5 Juli 2023 malam.
Surat Pencatatan Ciptaan terbit dengan nomor pencatatan 000484912. Jenis ciptaannya yaitu Karya Tulis dengan judul ciptaan (Gule Kabung) Gubernur Langsung Eksekusi Kerja Bersama Membangun Bangka Belitung.
Tanggal dan tempat diumumkan untuk pertama kali di wilayah Indonesia atau di luar wilayah Indonesia yaitu 27 Mei 2023 di Pangkalpinang.
Jangka waktu perlindungan ciptaan ini berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
BACA JUGA:Warga Pagar Dewa Blokir Jalan, Tuntut Pihak Perusahaan Perbaiki Jalan Desa
Pj. Gubernur Suganda sebelumnya menyampaikan, Gule Kabung merupakan hak cipta dan murni inisiasi dari dirinya.
Program Gule Kabung merupakan sarana untuk mendengar aspirasi secara langsung dari masyarakat, sekaligus menjawab solusi untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut.
Kegiatan tersebut dilakukan Pj. Gubernur Babel bersama dengan Kepala Perangkat Daerah terkait ataupun Forkopimda, dengan menginap langsung ke Desa/ Kelurahan.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto yang turut mendampingi Plh. Dirjen Kekayaan Intelektual berharap agar masyarakat di Babel untuk terus mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya, baik Merek, Cipta, Paten maupun Desain Industri.
Kepada Pemda juga diharapkan terus mencatatkan Kekayaan Intelektual Komunal dari daerahnya, baik Pengetahuan Tradisional, Ekspresi Budaya Tradisional, Potensi Indikasi Geografis maupun Sumber Daya Genetik.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: