BEJAT NIAN, Bapak di Banyuasin Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil 2 Bulan

BEJAT NIAN, Bapak di Banyuasin Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil 2 Bulan

Seorang baoak di Banyuasin tega melakukan rudapaksa terhadap anaknya sendiri hingga hamil dua bulan. Ilustrasi rudapaksa. Foto: Ricardo/JPNN com--

BEJAT NIAN, Bapak di Banyuasin Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil 2 Bulan

BANYUASIN, SUMEKS.CO - Seorang bapak di Banyuasin tega melakukan rudapksa anak kandungnya sendiri hingga hamil dua bulan.

Baoak bejat berinisial SP (41) itu dibekuk Satreskrim Polres Banyuasin, pada Selasa 4 Juli 2023 sekitar pukul 19.00 WIB saat berada di rumah makan pindang musi, tepatnya di simpang kuliner Pangkalan Balai, Banyuasin. 

SP dibekuk usai dilaporkan telah melakukan tindakan persetubuhan terhadap anaknya sendiri berinisial SKJ (17). 

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafii SIK melalui Kasat Reskrim AKP Hary Dinar SIk mengatakan pelaku Sopiyan yang merupakan ayah kandung korban.

BACA JUGA:Polisi Garap 3 Pelaku Rudapaksa di 3 Kabupaten di Sumsel, Pelaku Residivis, Oknum Guru Ngaji dan Pengangguran

"Pelaku ini ayah kandung korban," katanya. 

Atas perbuatan pelaku, saat ini korban hamil dua bulan. "Kondisi korban hamil dua bulan," terangnya. 

Pelaku sendiri melakukan aksi bejat itu sejak Desember Tahun 2021, saat itu korban bersama adiknya diajak pelaku pergi mantang (menyadap) karet di Desa Suka Mulya, Kecamatan Banyuasin III. 

"Ketika korban sedang tidur, pelaku membuka celana dan menindih korban. Tapi korban tidak terbangun," jelasnya. 

BACA JUGA:Rudapaksa Anak Tiri Sejak 2013, Pria di Muara Sugihan Banyuasi Ancam Bunuh Ibu Korban

Akibat aksi pelaku itu, korban mengalami kesakitan dan ketika dicek ada pendarahan pada bagian kemaluan. 

"Akan tetapi aksi pelaku dilihat adik korban," tuturnya.

Tidak hanya satu kali, rupanya pelaku terus berulah hingga melakukan perbuatan hal yang senonoh itu terhadap korban pada tahun 2022 dengan cara meremas payudara, cium pipi dan bibir. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: