Dipanggil Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel, Kontraktor Pengadaan dan Jasa Kembali Mangkir

Dipanggil Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel, Kontraktor Pengadaan dan Jasa Kembali Mangkir

Penyidik Pidsus Kejati Sumsel kembali memanggil saksi dalam kasus dugaan korupsi KONI Sumsel namun mangkir. Foto: dokumen/sumeks.co--

Dipanggil Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel, Kontraktor Pengadaan dan Jasa Kembali Mangkir

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pihak rekanan atau swasta pengadaan barang dan jasa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel, kembali mangkir saat dipanggil oleh Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Sejatinya, pada hari ini Selasa 4 Juli 2023 penyidik Pidsus Kejati Sumsel kembali memanggil sejumlah nama sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait pengusutan perkara di tubuh KONI Sumsel.

"Ya benar, pada hari ini penyidik Pidsus Kejati Sumsel memanggil beberapa nama pihak swasta sebagai saksi dalam penyidikan kasus hibah KONI Sumsel, namun yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidikan," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH membenarkan.

Dibeberkan Vanny, selama penyidikan pemanggilan saksi-saksi tersebut ternyata telah dilakukan dua kali, namun saksi-saksi tersebut kembali mangkir untuk yang ketiga kalinya.

BACA JUGA:Bidik Tersangka Kasus Korupsi KONI Sumsel, Kejati Sumsel Kembali Garap Ketua Cabor Sebagai Saksi

Vanny juga menyebutkan saksi-saksi tersebut seyogyanya diperiksa untuk diambil keterangan seputar mekanisme pengadaan barang dan jasa pada KONI Sumsel.

Namun, kata Vanny hingga detik ini para saksi yang seyogyanya dapat memberikan kesaksian di hadapan penyidik, tidak hadir tanpa keterangan alias mangkir.

Meski begitu, Vanny menerangkan penyidikan kasus dugaan korupsi KONI Sumsel masih terus berlanjut, dengan tetap memanggil beberapa saksi kembali guna menguatkan alat bukti dalam membidik tersangka dalam perkara ini.

Mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini dengan tegas mengimbau agar para pihak yang dipanggil untuk diambil keterangan sebagai saksi dapat kooperatif memenuhi panggilan jaksa penyidik.

BACA JUGA:Dua Kali Diperiksa, Terkait Dana Deposito Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin Seret Nama Mantan Gubernur

Hal itu dilakukan, lanjut Vanny berguna untuk kelancaran dalam serangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi ditubuh KONI Sumsel.

Sebagai informasi, sebelumnya Kejati Sumsel pada bidang Pidsus telah menaikan status dugaan korupsi terkait pencairan dana hibah ditubuh KONI Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber pada APBD tahun anggaran 2021, ketahap penyidikan.

Hal itu, sebagaimana tertuang dalam surat perintah penyidikan dari Kepala Kejati Sumsel dengan nomor PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 tertanggal 08 Maret 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: