Plh. Sekda Pimpin Rapat Persiapan Operasional MPP OKU Timur
--
Plh. Sekda Pimpin Rapat Persiapan Operasional MPP OKU Timur
MURATARA, SUMEKS.CO - Pemerintah Kabupaten OKU Timur melalui Dinas Pananaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyelenggarakan Rapat Persiapan Operasional Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten OKU Timur, Kamis 15 Juni 2023.
Rapat yang dibuka langsung oleh Bupati OKU Timur melalui Plh. Sekretaris Daerah (Sekda) Sutikman, S.Pd., M.M. diselenggarakan di Ruang Rapat Bina Praja II Setda OKU Timur.
Dalam sambutan, Plh. Sekda menyampaikan bahwa didirikannya MPP ini adalah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Ia juga mengutarakan apa yang menjadi landasan Bupati Enos dalam menentukan MPP berlokasi di Belitang karena letak geografis.
“Belitang merupakan titik sentral dari beberapa kecamatan dan penduduk OKU Timur 60% berada di wilayah Belitang. Dengan berdirinya MPP di Belitang itu sudah sangat sesuai yaitu mendekatkan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal,” jelasnya.
BACA JUGA:Plh Sekda OKU Timur Hadiri Lomba BBGRM Tingkat Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023
Sebagai pemerintah, Sutikman mengatakan bahwa wajib untuk memberikan kepastian hukum pelayanan kepada masyarakat yang dibutuhkan.
“Ini menjadi tanggung jawab kita yang ditugaskan di masing-masing instansi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat,” lanjutnya.
Sebelum di launching oleh Bupati Enos, Sutikman mengingatkan kepada instansi untuk memastikan bahwa pelayanan dan infrastruktur telah berjalan dengan baik dan maksimal.
“SDM dan infrastruktur harus sudah standar operasional, petugasnya tentu harus ramah, paham atas produk-produk yang dikeluarkan dari masing-masing instansi, terkait infrastruktur dalam pelayanan semua berkaitan dengan IT, dan penentu ini adalah jaringan dan perangkat-perangkat lunak juga harus sesuai dengan standar,” jelasnya.
Ia mengajak semua pihak untuk mendukung program dari Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur dalam rangka mewujudkan untuk memberikan pelayanan tercepat dan bermanfaat kepada masyarakat luas.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten OKU Timur Sonpiani, S.E., M.M. dalam laporannya mengatakan bahwa yang dimaksud MPP adalah penggabungan pelayanan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten di satu tempat.
Adapun Dasar MPP ini adalah PP No. 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan MPP kemudian Pemkab OKU Timur membentuk Peraturan Bupati No. 60 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran MPP di Kabupaten OKU Timur dan ditindaklanjuti dengan Keputusan Bupati OKU Timur No. 571 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan Koordinasi Penyelenggaraan MPP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: