Bekas Kades di Pengandonan OKU Bakal Dimiskinkan, Bayar Denda dan Uang Pengganti Korupsi Dana Desa dan Penjara
Terdakwa Jon Hendrah, mengikuti sidang putusannya melalui virtual, Kamis, 22 Juni 2023. foto: dok ist/sumeks.co.--
Bekas Kades di Pengandonan OKU Bakal ‘Dimiskinkan’ Bayar Denda dan Uang Pengganti Korupsi Dana Desa dan Penjara
SUMEKS.CO, BATURAJA – Bekas Kepala Desa di Kades Tanjung Sari, Kecamatan Pengandonan, OKU, Sumsel bakal ‘dimiskinkan’.
Dia wajib bayar uang denda dan uang penganti korupsi dana desa dan penjara ratusan juta.
Sidang perbuatan korupsi terdakwa mantan Kades itu sudah masuk sidang vonis hakim.
Jon Hendrah tidak hanya dijatuhi hukumn 4 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, juga memintanya membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp394.345.969.
Paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan harus dibayar.
“Jika tidak bayar, ganti pidana kurungan 3 bulan penjara,” jelas Kajari Kabupaten OKU Choirun Parapat SH MH, didampingi Kasi Pidsus Yerry Tri Mulyawan SH, Kamis, 22 Juni 2023.
BACA JUGA:NGAKAK! Tuntut Merdeka Tapi Minta Jatah Dana Desa. Drama KKB Sandera 3 Tukang Ojek
Choriun Parapat, mengatakan, sidang putusan itu berlangsung Kamis (22/6), di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus.
Sidang dipimpin hakim Dr Editerial SH MH.
“Jika tidak dibayarkan, maka jaksa akan menyita harta bendanya untuk dilelang guna menutupi uang pengganti kerugian negara,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: koransumeks