Pendemo Al Zaytun Terobos Lewat Belakang, Faktanya?
Detik-detik pendemo menyerbu Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu dari belakang.--
Pendemo Al Zaytun Terobos Lewat Belakang, Faktanya!
SUMEKS.CO - Beredar video dengan narasi detik-detik pendemo menyerbu Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu dari belakang, beredar di media sosial. Video ini muncul rentetan aksi demontrasi jilid 2 yang digelar Kamis 22 Juni 2023.
Dalam video yang beradar di akun snack video @Ihsan Mustaqiim, telihat beberapa orang berlarian di tengah hamparan sawah. Diiringi narasi yang menyebut pendemo menyerbu Al Zaytun dari belakang.
"Detik-detik pendemo menyerbu Ponpes Al Zaytun dari belakang. Diketahui Ponpes Al Zaytun banyak kontroversi atas ajarannya yang banyak berbeda," sebut dalam video itu.
BACA JUGA:NAH LOH! Wajah Penyambut Demo Dikenali Alumni Ponpes Al Zaytun, Rahasianya Terbongkar
Hanya saja belum diketahui kepastian video itu dengan demontrasi Al Zaytun. Dalam video hanya memperlihatkan beberapa orang saja yang berlarian di hamparan sawah, dengan tanaman padi yang menghijau.
Massa yang mengatasnamakan Forum Solidaritas Dharma Ayu menyerukan untuk kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, pada Kamis 22 Juni 2023.
Dalam surat pemberitahuan yang beredar di media sosial, mereka menyebut akan mengerahkan 10.000 orang dalam aksi tersebut.
Mereka mengatakan dalam surat tersebut, aksi itu merupakan jawaban atas tantangan yang dilontarkan oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, yang viral di media sosial.
BACA JUGA:Yakin 1000 Persen Al Zaytun Tak Terlibat NII KW-IX, Moeldoko 'Dirujak' Netizen: Emang Nggak Paham
Kamis 15 Juni 2023, Forum Indramayu Menggugat mendemo Al Zaytun. Ada lima tuntutan dalam akainya.
1. Usut tuntas dugaan ajaran sesat Al-Zaytun libatkan MUI dan KEMENAG;
2. Usut tuntas dugaan tindak pidana pemerkosaan atas laporan Sdri. KARTINI perempuan asal Indramayu yang diduga korban pemerkosaan Panji Gumilang
3. Tegakan UPPA tentang kepemilikan tanah dan tindak pidana penguasaan tanah diduga Al-Zaytun merampas tanah rakyat dan menguasai ribuan hektar tidak jelas ijin peruntukannya (Lidik pencucian uang);
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: