Pusri Palembang Pastikan Stok Pupuk Tersedia Sesuai Ketentuan
--
Pusri Palembang Pastikan Stok Pupuk Tersedia Sesuai Ketentuan
PALEMBANG, SUMEKS.CO – Sebagai perusahaan industri pupuk dan petrokimia, PT Pusri Palembang yang merupakan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero), bertanggung jawab dalam mendistribusikan pupuk dan menjaga ketahanan pangan nasional.
Pusri selalu memastikan setiap distributor menyiapkan dan menyalurkan pupuk bersubsidi di masing-masing kios sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Disampaikan oleh Vice President Humas Rustam Effendi bahwa hingga 12 Juni 2023, Pusri mencatat jumlah stok fisik pupuk untuk urea bersubsidi di seluruh wilayah tanggung jawab Pusri yaitu sebesar 162.457.002 ton dan pupuk NPK bersubsidi sebesar 15.529.840 ton.
“Kami sebagai produsen pupuk, memastikan bahwa stok di seluruh wilayah sudah tercukupi baik pada stok pupuk urea dan NPK. Sehingga petani tidak perlu khawatir kekurangan pupuk”, terang Rustam.
Dan melihat dari stok pupuk yang tersedia, dapat memenuhi kebutuhan petani selama 3 (tiga) minggu kedepan yaitu Urea yang melebihi 196 persen dan NPK yang melebihi 121 persen diatas ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
“Stok yang tersedia ini juga kami sesuaikan dengan Peraturan yang ditetapkan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 Tahun 2023, yang menetapkan produsen untuk menyediakan stok di Gudang Lini III mampu memenuhi kebutuhan selama 2 minggu kedepan,” terang Rustam.
Sementara untuk realisasi penyaluran urea bersubsidi yaitu sebesar 688.508 ton dan 158.133 ton untuk NPK bersubsidi.
Dalam menjalankan kegiatan pengadaan serta penyaluran pupuk bersubsidi, pusri selalu berpegang teguh pada Prinsip 6 Tepat, yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Fasilitasi Pelaku Ekonomi Kreatif di Palembang Daftarkan Kekayaan Intelektual
Prinsip ini berlaku pada semua tingkatan jalur distribusi sampai tingkat petani yaitu dari Lini I (gudang pabrik pusri), Lini II (gudang produsen di Pelabuhan atau Ibukota Provinsi), Lini III (Gudang produsen dan distributor di Kabupaten/Kota) hingga ke Lini IV (kios pengecer) sampai penyaluran ke petani dan atau kelompok tani.
“Untuk mendapatkan pupuk subsidi, Kementan telah menetapkan sejumlah ketentuan. Diantaranya, petani wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektar, menyusun dan memiliki alokasi pada sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), serta pada wilayah tertentu menggunakan Kartu Tani,” tutup Rustam.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: