Sosialisasi UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dan PP Nomor 55 Tahun 2021

Sosialisasi UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dan PP Nomor 55 Tahun 2021

--

Sosialisasi UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dan PP Nomor 55 Tahun 2021 

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kepala Dinas Perpustakaan Provinsi Sumatera Selatan Fitriana,S.Sos.M.Si membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam dan PP Nomor 55 Tahun 2021, Senin 12 Juni 2023 di Hotel Santika Premiere Bandara Palembang.

Hadir dalam acara tersebut Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Dra.Mariana Ginting, para penerbit, para produsen karya rekam, OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan dari unsur perguruan tinggi.

Dalam sambutannya Mariana Ginting menyampaikan bahwa hadirnya peraturan perundang-undangan serah simpan karya cetak dan karya rekam yang baru ini juga menjadi pemacu dan pemicu bagi perpustakaan nasional untuk menjadi semakin baik dan berperan aktif dalam mewujudkan cita-cita nasional untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan dan perpustakaan.

Melalui peraturan perundang-undangan serah simpan karya cetak dan karya rekam ini perpustakaan nasional berkomitmen untuk senantiasa melakukan yang terbaik dalam proses penghimpunan, pengelolaan, penyimpanan, pelestarian dan pendayagunaan karya cetak karya rekam untuk kepentingan bangsa.

BACA JUGA:Prof Dr Ir H Edizal AE MS Resmi Jabat Rektor Universitas Tridinanti Palembang

Untuk itu perpustakaan nasional akan mempersiapkan seluruh sumber daya yang terkait dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan serah simpan karya cetak dan karya rekam ini. 

Sementara itu Fitriana mengatakan, karya cetak dan karya rekam merupakan hasil budaya bangsa yang memiliki peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai salah satu tolok ukur kemajuan intelektual bangsa, referensi dalam bidang pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian dan

, pelestarian kebudayaan nasional, serta merupakan alat telusur terhadap catatan sejarah, jejak perubahan, dan perkembangan bangsa untuk pembangunan dan kepentingan nasional.

Beliau juga berharap melalui kegiatan sosialisasi ini mampu membumikan kewajiban serah simpan karya cetak dan karya rekam sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 dan peraturan pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 serta dapat menjadi momentum peningkatan pemahaman dan kesadaran penerbit dan produsen akan pentingnya pelestarian karya cetak dan karya rekam.

BACA JUGA:Warga Minta Ketegasan Pemerintah, Aksi Massa Blokir Angkutan Batubara Terus Berlanjut

Pada kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Dra. Tatat Kurniawati  yang menyajikan materi tentang UU Nomor 13 Tahun 2018 dan PP Nomor  55 Tahun 2021 dan Dinda Ayu Sumanti, S.Hum memaparkan materi tentang E-Deposit.

Aplikasi E-Deposit merupakan sistem yang dikembangkan oleh Perpusnas RI untuk memfasilitasi kegiatan pengumpulan dan pengelolaan karya cetak dan karya rekam yang dipublikasikan di Indonesia khususnya karya rekam digital.

Dibangun pada Tahun 2018 hingga saat ini aplikasi tersebut telah banyak mengalami berbagai peningkatan pada berbagai fitur dan kemudahan dalam mengaksesnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: