Buntut Bocah SMP Viral Ngadu ke Jokowi Diduga Diancam Jaksa Lahat, Kejati Sumsel Bentuk Timsus Eksaminasi

Buntut Bocah SMP Viral Ngadu ke Jokowi Diduga Diancam Jaksa Lahat, Kejati Sumsel Bentuk Timsus Eksaminasi

Kejati Sumsel Bentuk Timsus Eksaminasi untuk menindaklanjuti kasus bocah SMP yang diancam jaksa Lahat.-Foto: Fadly/Sumeks.co-

Buntut Bocah SMP Viral Ngadu ke Jokowi Diduga Diancam Jaksa Lahat, Kejati Sumsel Bentuk Timsus Eksaminasi

SUMEKS.CO - Kasus MA Bocah SMP Kabupaten Lahat yang ngadu kepada Presiden perihal adanya dugaan intimidasi oleh jaksa, mendapat perhatian serius dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Pihak Kejati Sumsel segera membentuk tim khusus, guna mengevaluasi dan eksaminasi atas perkara yang saat ini sedang ditangani oleh Kejari Lahat tersebut.

Hal tersebut, ditegaskan langsung oleh Wakil Kepala Kejati Sumsel Agoes Soenanto Prasetyo SH MH, saat gelar rilis di gedung Kejati Sumsel, Senin 12 Juni 2023.

BACA JUGA:Buntut Video Bocah SMP Lahat Curhat dengan Presiden Soal Diancam Jaksa, Kepala Kejari Lahat: Itu Tidak Benar

Didampingi Asisten Intelijen Dan Asisten Pidana Umum (Pidum) Kejati Sumsel, Agoes menerangkan perkara yang saat ini menjadi sorotan publik tersebut karena dalam perkara ini terjadi saling lapor di Polres Lahat.

Diceritakannya, kisruh yang terjadi bermula pihak keluarga siswa SMP berinisial MA ini merasa jaksa tidak mau laporan perkara dinilai tidak ditanggapi jaksa.

"Padahal dalam perkara laporannya, masih ada barang bukti yang harus dilengkapi oleh penyidik Polres, sementara untuk perkara MA sebagai terlapor telah dinyatakan lengkap atau P21," kata Agoes.

Tidak hanya itu, siswa SMP berinisial MA ini menilai jaksa telah mengintimidasinya berupa ancaman akan dipenjara oleh pihak Jaksa.

BACA JUGA:Kajari Lahat Janji Hari ini Beri Klarifikasi Terkait Viral Video Siswa SMP Lahat Minta Tolong Presiden Jokowi

Namun, Agoes menilai pihak keluarga MA telah keliru menafsirkannya bahwa sesungguhnya pihak jaksa Kejari Lahat sedang mengupayakan perkara tersebut melalui diversi, atau dengan kata lain upaya perdamaian.

"Jangan sampai anak ini berhadapan dengan hukum, karena statusnya masih pelajar, kan kasihan makanya kita upayakan diversi dan ternyata ditanggapi berbeda oleh pihak keluarga MA," tuturnya.

Meski begitu, sesuai dengan arahan Kejaksaan Agung RI bahwa Kejati Sumsel telah membentuk tim khusus menangani perkara ini, semacam eksaminasi.

Dan apabila dalam eksaminasi nantinya ditemukan kejanggalan-kejanggalan dalam penanganan perkara yang dimaksud, maka baik Kajari, Jaksa ataupun para Kasi nya akan ditindak tegas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: