Disbunnak OKI Imbau Masyarakat Selektif Pilih Hewan Kurban
Hewan kurban dijual pedagang di Kayuagung tahun lalu. Foto: Niskiah/sumeks.co--
Pemeriksaan ante mortem meliputi kesehatan sapi, melihat kondisi hewan. Yakni harus sehat dan tidak sakit dan cacat. Termasuk umurnya hewan kurban sesuai syariat Islam miminal 2 tahun dengan ciri giginya sudah ganti satu pasang.
"Pemeriksaan post mortem meriksa hewan kurban sudah dipotong layak tidak untuk dikonsumsi. Karena bisa saja daging bagian hati ada cacing pita maka tidak boleh dikonsumsi," jelas Sadi.
Sadi mengatakan, tim pemeriksa kesehatan hewan kurban nantinya meriksa semua hewan kurban yang dijual oleh pedagang pedagang.
Termasuk juga meriksa kesehatan hewan kurban di pengumpul yakni Masjid masjid dan tempat potong hewan kurban lainnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: