Polda Sumsel Temukan Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Ogan Ilir, Amankan 30 Baby Tank Bekas

Polda Sumsel Temukan Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Ogan Ilir, Amankan 30 Baby Tank Bekas

Personel Subdit 4 Tipidter Polda Sumsel mengamankan 30 baby tank bekas penampungan BBM ilegal. Foto: dokumen/sumeks.co--

Polda Sumsel Temukan Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Ogan Ilir, Amankan 30 Baby Tank Bekas

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel mendatangi gudang penimbunan BBM ilegal di kawasan Kabupaten Ogan Ilir.

Itu setelah personel Unit 2 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda menerima pengaduan dari masyarakat adanya gudang penyimpanan BBM Ilegal di Jalan Lintas Palembang-Indralaya.

Setelah melakukan penyelidikan, tim langsung mendatangi gudang yang berada di Desa Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, pada Minggu 11 Juni 2023 sekitar pukul pukul 01.00 WIB.

Petugas menemukan 30 baby tank bekas penampungan BBM Ilegal dalam keadaan kosong.

BACA JUGA:Tipidter Polda Sumsel Datangi Gudang BBM Ilegal di Pegayut Ogan Ilir, Amankan Ribuan Liter Solar

Gudang tersebut dikelilingi pagar seng dengan luas bangunan seng sekitar lebih kurang 20 x 30 meter persegi .

Jarak antara gudang penimbunan ke beberapa pemukiman warga lebih kurang 250 meter.

Menurut Herman, warga di sekitar lokasi mengatakan gudang tersebut adalah milik Iran, namun ia tidak mengenal orang tersebut dan hanya mengetahui dari pembicaraan warga sekitar lainnya.

Dan gudang tersebut menurut dia sudah tidak beroperasi lagi sejak beberapa bulan yang lalu. 

BACA JUGA:Terima Laporan Gudang BBM Ilegal dari Bantuan Polisi, Tipidter Polda Sumatera Selatan Langsung Bergerak

“Tim penyelidik kemudian berkordinasi dengan Pidsus Ogan Ilir terkait penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Ogan Ilir,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SH MH melalui Kasubdit 4 Tipidter AKBP Tito Dani ST SH MH, Minggu siang. 

AKBP Tito mengatakan, pihaknya juga melakukan asistensi  proses penyelidikan tindak pidana di TKP yang dilakukan oleh Sat Reskrim Pidsus Polres Ogan Ilir.

Selain itu berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk ahli dan pemda setempat untuk memastikan tindaklanjut penyelidikan tindak pidana migas yang terjadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: