Komisi V DPRD Sumsel Sesalkan Keterlambatan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru
Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Mgs H Syaiful Padli ST MM. Foto: dokumen/sumeks.co--
Komisi V DPRD Sumsel Sesalkan Keterlambatan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Keluhan sejumlah guru di Sumsel terkait belum dicairkannya Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I dan II tahun 2023 serta penghasilan tambahan dari gaji ke-14 (THR) disesalkan sejumlah pihak.
Salah satunya, seperti yang disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Mgs H Syaiful Padli ST MM yang meminta OPD terkait agar memprioritaskan pengangaran yang bersifat pokok, termasuk pembayaran TPG.
“Keterlambatan seperti ini sudah berlangsung beberapa kali, sehingga apa yang menjadi hak dari para guru yang telah mengeluarkan jerih payahnya demi memenuhi jam mengajar minimal sebagai syarat untuk bisa mendapatkan TPG,” pinta Syaiful dibincangi Sabtu 10 Juni 2023.
Menurut Syaiful, begitu mendapatkan informasi tersebut dirinya mencoba untuk mengkonfiemasikannya kepada pihak Disdik Sumsel dalam hal ini kepada Sekretaris Disdik Sumsel, Awaludin SPd MSi.
BACA JUGA:Wow Fantastis, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK 2023
Dijawab oleh Awaludin jika untuk TPG triwulan I 2023 (Januari-Maret) sudah dicairkan, untuk triwulan II (April-Juni) saat ini tengah diproses di BPKAD Sumsel serta untuk triwulan III dalan tahap pengumpulan berkas.
Berkaitan dengan itu, menurut Syaiful nantinya di rapat bersama OPD membahas LKPJ Gubernur Sumsel tahun 2023 pekan depan pihaknya akan mempertanyakan hal tersebut kepada Disdik Sumsel.
“Akan kita pertanyakan dan meminta agar keterlambatan seperti ini tak lagi terulang di masa yang akan datang. Termasuk kepada BPKAD juga akan kami pertanyakan keterlambatan karena disinyalir hal ini yang mengakibatkan tersendatnya kucuran dana ke setiap OPD,” imbuh Syaiful yang berharap kepada para guru untuk bersabar seraya menunggu dibayarkannya TPG dan penghasilan tambahan dari gaji ke-14 tersebut.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: