Bertambah PR Kasus Pembunuhan di Prabumulih, Total Ada 3 Perkara dan Satu Kasus Menarik Perhatian Hotman Paris

Bertambah PR Kasus Pembunuhan di Prabumulih, Total Ada 3 Perkara dan Satu Kasus Menarik Perhatian Hotman Paris

Bertambah PR kasus pembunuhan di Prabumulih, total ada 3 perkara dan satu kasus menarik perhatian Hotman Paris. Istri (alm) Jepriyansyah korban pembunuhan sampai video minta tolong Hotman. foto: @hotmanparisofficial/sumeks.co. --

“Kiranya bapak Hotman Paris yang terhormat dapat memberikan pertolongan dan bantuan hukum kepada saya istri korban pembunuhan berserta keluarga.

BACA JUGA:HOT NEWS, Pengacara Hotman Paris Tak Ingin Nasib Sopir Bus Masuk Jurang Guci Bernasib Sama Lusuh Seperti KTP

Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya,” sambungnya.

Sementara di narasi video, juga dilengkapi tulisan yang menyebutkan Hotman Paris Hutapea mencari advokat pendamping di Kota Prabumulih.

Untuk membantu Hotman 911 dalam menindaklanjuti laporan istri dan keluarga dari korban kasus pembunuhan tersebut.

Dalam tulisan narasi Hotman, motif pembunuhan diduga karena adanya persaingan usaha penjualan sayur.

BACA JUGA:UPDATE TERKINI, Pengacara Hotman Paris Minta Penahanan Sopir Bus Pariwisata Terjun ke Jurang Guci Ditangguhkan

Dimana 2 bulan sebelum terjadi pembunuhan, pelaku sempat mengancam korban dan istrinya. 

Agar tidak boleh berjualan, jika tidak ingin berurusan dengan pelaku.

Kasus sudah dilaporkan ke Polres Prabumulih. Berikut lampirkan bukti rekaman CCTV terduga pelaku lari dari TKP.

Hotman menyebut, terduga sendiri sudah sempat diperiksa sebagai saksi di Polres Prabumulih. Namun belum ada kesimpulan dari perkara ini.

BACA JUGA:HOT NEWS, Pengacara Hotman Paris Tak Ingin Nasib Sopir Bus Masuk Jurang Guci Bernasib Sama Lusuh Seperti KTP

“Alasan polisi, perkara lambat karena orang yang berada dalam video tersebut tidak jelas. Ada saksi yang melihat penusukan, tapi tidak melihat wajah pelaku,” kata Hotman.

Kejanggalan terjadi dalam pemeriksaan, dimana pengacara korban sempat beberapa kali tidak dibolehkan masuk.

Guna mendampingi keluarga korban saat dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: koransumeks