Menggauli Istri Tapi Membayangkan Wanita Lain Termasuk Zina? Buya Yahya: Tobat dan Mohon Ampunan Allah SWT

Menggauli Istri Tapi Membayangkan Wanita Lain Termasuk Zina? Buya Yahya: Tobat dan Mohon Ampunan Allah SWT

Buya Yahya jelaskan tentang hukum seorang yang menggauli istrinya namun dalam benaknya membayangkan wanita lain.--

Menggauli Istri Tapi Membayangkan Wanita Lain Termasuk Zina? Buya Yahya: Tobat dan Mohon Ampunan Allah SWT

SUMEKS.CO - Hati-hati, membayangkan wanita lain saat menggauli istri ternyata hukumnya dalam Islam termasuk tidak dianggap zina, tapi jadi salah satu hal yang dibenci Allah SWT.

Zina merupakan perbuatan yang paling dibenci dan dimurkai Allah SWT. Namun, adapun dosa zina yang terkadang disadari manusia. Seperti seorang suami yang membayangkan wanita lain saat menggauli istrinya.

Hal itu disampaikan Buya Yahya kala ditanya oleh Habib Novel Alaydrus, pada salah satu kajiannya yang digelar di Cirebon, Jawa Barat, seperti dikutip dari pemilik akun snackvideo @lavinia.

BACA JUGA:Orang Tua Nabi Muhammad Disebut Berada di Neraka, Bergetar Buya Yahya Menjawab Begini

Dalam postingan tersebut, terlihat Buya Yahya tanpa sadar bahwa orang yang ingin menanyakan kepadanya itu adalah Habib Novel Alaydrus.

Saat mengetahui bahwa itu Habib Novel Alaydrus, Buya Yahya langsung bergegas menghampiri dan menariknya untuk duduk bersama di depan.

Lantas, Habib Novel Alaydrus langsung bertanya kepada Buya Yahya tentang hukum seorang yang menggauli istrinya namun dalam benaknya membayangkan wanita lain.

"Saya ingin bertanya kalau ada suami yang dalam benaknya menggauli wanita lain dan ternyata itu istrinya sendiri. Termasuk zina atau tidak ustaz?," tanya Habib Novel Alaydrus.

BACA JUGA:Islam Melarang Poliandri, Kata UAS: Hukumnya Zina dengan Suami ke-2

"Sebenarnya beliau tahu jawabannya, tapi cuma pengen ngasih tahu kepada kita semua. Karena ini mimbar kami," timpal Buya Yahya.

Kemudian, Buya Yahya mengatakan bahwa, orang yang menggauli istrinya kemudian membayangkan wanita lain dalam benaknya tidak dihukumi zina dan tak kena Had secara zahir.

"Adapun hukumnya tidak zina dan tidak dihukumi Had," jawab Buya Yahya.

Kendati demikian, dalam niatnya seorang tersebut sudah beniat melakukan zina. Sehingga, dihadapan Allah SWT berdosa dan harus segera bertobat memohon ampunannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: