Potensi Kerugian Negara Capai Rp30 Miliar Kasus Dugaan Penyimpangan Distribusi Semen di Anak Perusahaan PT SB

Potensi Kerugian Negara Capai Rp30 Miliar Kasus Dugaan Penyimpangan Distribusi Semen di Anak Perusahaan PT SB

Mantan Direktur dan Kabag Keuangan PT BMU ditahan penyidik Kejati Sumsel, tadi malam, 7 Juni 2023. foto: budiman/sumeks.co--

Potensi Kerugian Negara Capai Rp30 Miliar Kasus Dugaan Penyimpangan Distribusi Semen di Anak Perusahaan PT SB

SUMEKS.CO, PALEMBANG – Potensi kerugian negara capai Rp30 miliar di kasus dugaan penyimpangan distribusi semen di anak perusahaan PT Semen Baturaja (PT SB) (Persero).

Penyidikan kasus dugaan penyimpangan distribusi semen serta pengelolaan keuangan tahun  2017-2021 pada PT Baturaja Multi Usaha (BMU) melangkah maju.

Dua mantan pimpinan anak perusahaan PT Semen Baturaja (PT SB) (Persero) itu jadi tersangka dan ditahan.

BACA JUGA:Usai Diperiksa, Dua Mantan Pentolan Anak Perusahaan PT Semen Baturaja Jadi Tersangka

Keduanya, Budi Oktarita selaku Kepala Bagian Keuangan PT BMU periode 2016-2017 dan Laurencus Sianipar sebagai Direktur PT BMU periode 2016-2018.

Sebelum akhirnya menjadi tersangka, keduanya kemarin jalani pemeriksaan intensif sejak pagi, pukul 10.00 WIB. Bersama L, direktur utama PT BMU saat ini.

Kemudian keluar dari ruang penyidik tadi malam (7/6), pukul 19.00 WIB. Sudah mengenakan rompi tahanan Kejati Sumsel.

Dengan borgol pada kedua tangan masing-masing. Keduanya tertunduk saat berjalan menuju mobil tahanan yang siap membawa mereka menuju Rutan Kelas I Palembang.

BACA JUGA:Kuatkan Alat Bukti dan Bidik Tersangka, Pidsus Kejati Sumsel Garap Petinggi Anak Perusahaan PT Semen Baturaja

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH menjelaskan, tim penyidik menahan keduanya untuk 20 hari ke depan.

“Kami masih melakukan pendalaman. Termasuk memastikan ada tidaknya keterlibatan pihak,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, kedua tersangka akan dijerat primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU.

Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: koransumeks