Kanwil Kemenkumham Sumsel Gelar FGD tentang Permenkumham No 16 Tahun 2023

Kanwil Kemenkumham Sumsel Gelar FGD tentang Permenkumham No 16 Tahun 2023

--

Konsep ideal pemberian remisi dirumuskan oleh Sadi bahwa Remisi tidak dianggap sebagai bentuk kemudahan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan untuk cepat Bebas. 

BACA JUGA:Dishub Pagaralam : Retribusi Uji KIR Dihapus Khusus Kendaraan Umum dan Barang

“Pemberian remisi perlu diperketat terutama terhadap narapidana kejahatan luar biasa dan tidak berlaku baginya restorative justice, asas diskriminatif, dan alasan karena Lembaga Pemasyarakatan yang overcrowded,” lanjut Dr Sadi.

Pada Akhirnya, pemberian revisi ditegaskan oleh Sadi bahwa harus memberikan rasa Keadilan terutama bagi masyarakat dan narapidana itu sendiri.

Kegiatan FGD tersebut ditutup dengan diskusi tanya jawab antara narasumber dan peserta untuk mengetahui fakta di lapangan agar aspek teoritis dan praktis dapat berjalan digaris yang lurus dan saling mendukung satu sama lain.

Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM Phuput Mayasari, Staf Bidang HAM, Perwakilan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan wilayah Kota Palembang, perwakilan Universitas Sriwijaya (Unsri), Perwakilan UIN Raden Fatan Palembang, dan Koppeta HAM.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: