Kanwil Kemenkumham Sumsel Gelar FGD tentang Permenkumham No 16 Tahun 2023

Kanwil Kemenkumham Sumsel Gelar FGD tentang Permenkumham No 16 Tahun 2023

--

Kanwil Kemenkumham Sumsel Gelar FGD tentang Permenkumham No 16 Tahun 2023

PALEMBANG, SUMEKS.CO – Kanwil Kemenkumham Sumsel melalui Bidang Hak Asasi Manusia Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menggelar Kegiatan Diskusi Kelompok Terpusat dalam rangka Rapat Pengelolaan Data Kegiatan Evaluasi Kebijakan bertempat di Ruang Rapat Komering Kanwil, Senin 5 Juni 2023.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Karyadi. Dalam sambutan singkatnya, Karyadi menuturkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka kebijakan Bidang Hukum dan HAM menjadi suatu hal yang penting untuk mengolah data Kebijakan terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023. 

“Peraturan tersebut berisi tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat”, ujar Karyadi.

Topik terkait Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023 ini menghadirkan narasumber yaitu Dr. Muhammad Sadi Is, S.HI., M.H. selaku Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang.

BACA JUGA:NII KW 9 dan Ponpes Al Zaytun Indramayu Cuma Cari Uang

Muhammad Sadi menjelaskan tujuan dibentuknya Permenkumham No 16 Tahun 2023 adalah untuk memberikan motivasi dan kesempatan kepada narapidana dan anak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, keterampilan.

“Hal ini untuk memberikan motivasi dan kesempatan kepada narapidana dan anak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, keterampilan”, ujar Dosen UIN Raden Fatah tersebut.

Selain itu, Sadi menerangkan tujuan lain dari Permenkumham ini ialah untuk meningkatkan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan bagi narapidana dalam rangka memperoleh remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.

Terhadap Permenkumham No 16 Tahun 2023, Dr. Muhammad Sadi Is memberikan beberapa tanggapan terhadap substansi didalamnya. 

BACA JUGA:UPDATE! JCH Asal Sumsel yang Tergabung Kloter 7 Meninggal Dunia di Madinah

Pertama, Permenkumham No 16 Tahun 2023 secara umum sudah memberikan perlindungan terhadap hak-hak narapidana.

Selanjutnya, Permenkumham No 16 Tahun 2023 belum mengatur mengenai hak narapidana penyandang disabilitas untuk mendapatkan remisi, asimilasi, CMK, CMB, CB, dan PB.

Ketiga, Permenkumham No 16 Tahun 2023 belum mengatur mengenai nasib narapidana setelah mendapatkan remisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: