Kawasan Pertambangan Banyak Menggunakan Frekuensi Illegal

Kawasan Pertambangan Banyak Menggunakan Frekuensi Illegal

SOSIALISASI : Balai Monitor (Balmon) Spektrun Frekuensi Radio (SFR) Kelas 1 Palembang mensosiaslisasikan penggunaan frekuensi radio dan alat perangkat telekomunikasi yang diikuti 107.--

Untuk pelanggaran tersebut sanksinya sesuai pasal 32 terkait dengan sertifikat perangkat, kalau perangkatnya tidak bersertifikat dikenakan pidana kurungan selama 2 tahun atau denda Rp200 juta, sementara untuk penggunaan frekuensi tanpa izin pasal 33 akan dikenakan sanksi kurungan 4 tahun atau denda Rp400 juta.

BACA JUGA:BPN Muara Enim Jalin Kerjasama Bantu Inventarisir Aset PT KAI

"Kalau penggunaan frekuensi radio menyebabkan matinya seseorang maka bisa dipidana 15 tahun penjara," tegasnya.

Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan H Hermin Eko Purwanto ST MT, mengatakan pesatnya kemajuan teknologi diberbagai bidang membuat semua harus lebih berhati-hati lagi dalam penggunaanya. 

"Salah satu diantaranya adalah semakin padatnya penggunaan frekuensi radio yang sudah barang tentu memerlukan edukasi dan pengawasan dalam pelaksanaannya lapangan," bebernya. 

BACA JUGA:Usai Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Pemeran Sumpah Pocong Tetap Menyangkal Tuduhan

Sehubungan dengan hal tersebut, pemkab Muara Enim sangat menyambut baik atas dilaksanakannya sosialisasi spektrum frekuensi radio oleh Balmon Palembang ini.

"Mengingat di Kabupaten Muara Enim banyak sekali pihak yang menggunakan frekuensi radio salah satu contohnya yaitu para perusahaan," tukasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: