UPDATE! Kasus Penistaan Agama Selebgram Lina Mukherjee, Kasipenkum Kejati Sumsel: Masih Proses Pemberkasan

UPDATE! Kasus Penistaan Agama Selebgram Lina Mukherjee, Kasipenkum Kejati Sumsel: Masih Proses Pemberkasan

Kasus penistaan agama yang menjerat Lina Mukherjee masih dalam proses pemberkasan. --

Update Kasus Penistaan Agama Selebgram Lina Mukherjee, Kasipenkum Kejati Sumsel: Masih Proses Pemberkasan

SUMEKS.CO - Selebgram Lina Mukherjee, tersangka kasus dugaan penistaan agama makan babi demi konten saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan berkas perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Kepala Kejati Sumsel Sarjono Turin SH MH, melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan proses hukum terhadap tersangka Lina Mukherjee terus berlanjut.

"Dari informasi yang diterima, hari ini masih dalam tahap proses membuat petunjuk (P-19) kepada Penyidik Polda Sumsel untuk melengkapi berkas yang bersangkutan," tuturnya.

BACA JUGA:Woow! Berkas Kasus Penistaan Agama Tersangka Selebgram Lina Mukherjee Sampai Dimeja Jaksa Kejati Sumsel

Dikatakan mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini, pihak Kejati Sumsel sebelumnya telah mengirimkan pemberitahuan kepada penyidik Polda Sumsel untuk melengkapi berkas perkara (P-18) baik secara formil maupun materil.

Diberitakan sebelumnya, Vanny menerangkan, di tahap ini, jaksa penuntut umum akan memeriksa kelengkapan dari berkas yang telah dilimpahkan ini. 

Dikatakannya, berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana, jika berkas yang diterima jaksa penuntut umum masih kurang lengkap, maka akan memberikan kode P-18 berupa pemberitahuan ada yang harus dilengkapi dari berkas perkara dari Penyidik.

Mudah-mudahan, lanjut Vanny dalam waktu dekat apabila berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh pihak Jaksa Penuntut Umum maka selanjutnya tinggal menunggu tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti.

BACA JUGA:Astaghfirullah! Lina Mukherjee Kembali Berulah, Santap Daging Anjing dan Niat Mau Makan Kucing

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu Lina Mukherjee dilaporkan oleh seorang Ustadz ke Polda Sumsel lantaran mengunggah video disalah satu akun media sosial @lilumukerji.

Video yang diunggah dan di posting oleh wanita bernama asli Lina Lutvia ini, berisi dirinya dengan sadar sebagai penganut agama Islam sengaja memakan kulit babi yang dilarang oleh agama Islam.

Dalam unggahan videonya, Lina Mukherjee mengungkapkan alasan memakan makanan yang diharamkan dalam agamanya, adalah karena rasa ingin tahu.

Bahkan, dalam videonya Lina Mukherjee juga tidak lupa membaca "Bismillah" sebelum akhirnya menyantap kulit dan daging hewan yang diharamkan dalam agama Islam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: