HEBOH! Salah Transfer Alimin Ketiban Rezeki Rp 13 Trilyun, Cek Faktanya Disini

HEBOH! Salah Transfer Alimin Ketiban Rezeki Rp 13 Trilyun, Cek Faktanya Disini

--

BACA JUGA:ASTAGHFIRULLAH! Pak Ndul Bilang Islam akan Terdegradasi di Akhir Zaman, Benarkah?

15 September 2008 Bank Indonesia memerintahkan pengurus Bank Century untuk menghadirkan Robert Tantular ke Bank Indonesia (BI) untuk dimintai komitmen turut serta bertanggung jawab atas kelangsungan operasional Bank Century.

BI dalam siaran persnya tertanggal 21 Januari 2010 mengatakan bahwa sejak menemukan indikasi bahwa Robert Tantular merupakan pemegang saham pengendali PT Bank Century Tbk yang bersama RAR dan HAW menguasai 70 persen saham, maka pada tanggal

15 Oktober 2008 Bank Indonesia mewajibkan Robert Tantular, RAR, dan HAW -yang menguasai 70% saham Bank Century- untuk menandatangani Letter of Commitment (LoC) yang berisi bahwa mereka bertiga tersebut bertanggung jawab atas kelangsungan operasional Bank Century.

31 Oktober dan 3 November 2008 Bank Century dilaporkan mengalami masalah likuiditas yang serius dan manajemen Bank Century mengajukan permintaan pinjaman jangka pendek senilai Rp 1 triliun dari Bank Indonesia.

BACA JUGA:Astaghfirullah! Ajak Santri Lakukan Hal Bertentangan dengan Syariat Islam, Panji Gumilang: Kreatif itu Bid'ah

5 November 2008 Gubernur BI memutuskan menempatkan Bank Century dalam status dalam pengawasan khusus.

6 November 2008 Karena pengajuan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FJPP), Bank Indonesia mulai menempatkan pengawasnya.

BI juga mengeluarkan surat yang melarang penarikan dana dan rekening simpanan milik pihak terkait, baik giro, tabungan, maupun deposito, yang merupakan prosedur yang ditujukan kepada bank-bank yang berstatus Dalam Pengawasan Khusus.

13 November 2008 Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan masalah Bank Century kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang sedang mengikuti pertemuan G20 di Washington D.C.

BACA JUGA:Oknum Lurah-Camat Dilaporkan ke Ombusdman oleh Warga Jalan Punai II Palembang

16 November 2008 Mempertimbangkan bahwa pemegang saham mayoritas tidak menjalankan LoC tanggal 15 Oktober 2008, maka pada tanggal 16 November 2008 pihak-pihak tersebut diikat kembali dalam LoC kedua.

20 November 2008 Bank Indonesia mengajukan permohonon cekal kepada seluruh pengurus Bank Century dan Pemegang Saham Pengendali. Permohonan Bank Indonesia itu diajukan kepada Menteri Keuangan. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: