Jual Paket Ganja dan Pil Mabuk Recehan Sambil Keliling Desa
Tersangka Joko dan barang bukti yang diamankan. Foto: dokumen/sumeks.co--
Jual Paket Ganja dan Pil Mabuk Recehan Sambil Keliling Desa
EMPAT LAWANG, SUMEKS.CO – Aparat Polsek Ulu Musi meringkus Joko (35) seorang pengedar ganja.
Dari tangan tersangka Joko polisi menyita 47 paket kecil ganja dan 75 butir pil obat merek Samcodin.
Samcodin merupakan obat batuk-pilek yang sering disalahgunakan untuk mabuk recehan.
Tersangka Joko ditangkap Rabu (24/5), sekitar pukul 16.30 WIB tanpa perlawanan.
BACA JUGA:Pengedar Ganja Asal Empat Lawang Ditangkap di Lahat Saat Menunggu Pembeli
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno MM, melalui Kapolsek Ulu Musi Iptu Hariyono SE Hariyono menjelaskan, sebelumnya mereka dapat informasi dari masyarakat.
“Ada penjual ganja keliling yang sering melintas di rumah penduduk di Desa Karang Gede, Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang,” ujar Hariyono.
Begitu didatangi, tersangka sedang menjual sesuatu di Desa Karang Gede.
Dari tangan tersangka didapdati 47 paket kecil daun ganja, 75 butir obat merek Samcodin, uang Rp565.000, sebilah sajam, dan Hp Nokia.
BACA JUGA:Ganja 1,4 Kilogram Gagal Terbang ke NTB dari Kargo Bandara Internasional SMB II Palembang
“Tersangka merupakan warga desa setempat tapi saat menjual keliling narkobanya, dia di depan rumah orang lain,” kata Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, tersangka selanjutnya akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Empat Lawang.
Samcodin golongan obat bebas terbatas, yang bisa didapatkan tanpa resep dokter. Obat yang ampuh mengatasi pilek dan juga batuk membandel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: