NGAWUR! Pimpinan Ponpes di Lombok Timur yang Rudapaksa 41 Santriwati Sebut Kelakuannya adalah Restu dari Nabi
Ilustrasi--
NGAWUR! Pimpinan Ponpes di Lombok Timur yang Rudapaksa 41 Santriwati Sebut Kelakuannya adalah Restu dari Nabi
SUMEKS.CO - Pengakuan tidak masuk akal keluar dari bibir Pimpinan Pondok Pesantren di Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pasalnya, kedua tersangka cabul tersebut menyatakan bahwa perbuatannya itu merupakan restu dari Nabi.
"Bahkan, LM mengatakan jika perbuatan bejatnya itu adalah restu dari nabi," ungkap Ketua Lembaga Studi Bantuan Hukum NTB, Badaruddin, dikutip SUMEKS.CO dari berbagai sumber, Rabu, 24 Mei 2023.
Badaruddin menambahkan, untuk melancarkan aksinya, kedua Pimpinan Ponpes di Lombok Timur ini sengaja membuka kelas khusus "pengajian seks". Kelas ini ditujukan kepada santriwati-santriwati yang memang sudah diincar oleh para tersangka.
BACA JUGA:ASTAGHFIRULLAH! Pimpinan Ponpes di Lombok Timur Rudapaksa 41 Santriwati, Modusnya Biar Masuk Surga
"Dari kelas pengajian itu, para santriwati yang jadi korbannya rata-rata berusia 15 sampai 16 tahun. Mereka semua diajarkan bagaimana caranya berhubungan intim dalam kelas pengajian seks tersebut," paparnya.
Badaruddin menyebutkan, aksi bejat keduanya ini sudah dilakukan sejak tahun 2012 silam. Tak hanya sejak tahun 2012, bahkan ada korban yang sudah diperkosanya sebanyak 3 kali.
"Semua proses pencabulan yang dilakukan oleh HSN itu sama. Bahkan ada korban yang sudah digauli lebih dari tiga kali," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, dua Pimpinan Ponpes di Kecamatan Sikur, Lombok Timur, NTB, dilaporkan ke pihak kepolisian, karena diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap 41 santriwatinya sendiri.
BACA JUGA:Dua Pelaku Rudapaksa Anak 7 Tahun di Banyuasin Diringkus Polisi, Pelakunya Tak Disangka
Kedua pimpinan Ponpes yang dilaporkan tersebut berinisial HSN dan LM. Kedua pimpinan Ponpes ini menjadi bahan perbincangan setelah keduanya ditangkap karena diduga melakukan tindak pemerkosaan kepada 41 santriwatinya.
Penangkapan Pimpinan Ponpes di Lombok Timur ini, dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Lombok Timur, IPTU Nicolas Osman. Menurut Osman, pelaku HSN sudah ditetapkan tersangka dan kini sudah ditahan.
"Sudah kita tahan pada 17 Mei 2023 lalu. Sedangkan, LM telah ditahan lebih dulu pada 9 Mei 2023," terang Osman dikutip SUMEKS.CO dari berbagai sumber, Rabu, 24 Mei 2023.
Adapun modus operandi yang digunakan oleh kedua tersangka yakni dengan menjanjikan para korbannya supaya masuk surga. Asalkan, para korban menuruti apapun kemauan dari para tersangka. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: