Gelapkan Dana Tambang , Ketua Gerindra Sultra Jadi Tersangka
Ilustrasi.--
Gelapkan Dana Tambang , Ketua Gerindra Sultra Jadi Tersangka
KENDARI, SUMEKS.CO - Politisi Partai Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra) tersandung masalah hukum. Ketua DPD Partai Gerindra Sultra Andi Ady Aksar menjadi tersangka kasus penggelapan dana tambang nikel Rp34 miliar. Namun tersangka belum ditahan.
"Iya tersangka penggelapan dana tambang Rp34 miliar," kata Kapolresta Kendari Kombes M Eka Fathurrahman, Jumat 19 Mei 2023.
Dikatakannya, tersangka Andi Ady Aksar diduga menggelapkan dana tambang Rp34 miliar milik PT Kabaena Kromit Pratama (KKP). Tersangka merupakan pemilik saham minoritas di perusahaan itu, sedangkan saham mayoritas dipegang oleh paman dan bibi tersangka.
"(Tersangka) dipolisikan komisaris utamanya, ibu Arnita," ujar Eka.
BACA JUGA:Partai Gerindra Kota Palembang Daftarkan 50 Bacaleg, Target Raih 8 Kursi Legislatif
Dia mengatakan Arnita sebagai komisaris perusahaan membuat laporan polisi tentang penggelapan pada November 2022 lalu.
"Jadi (enggak ada hubungannya jabatan tersangka sebagai) Ketua Gerindra, dia pemegang saham juga di sana, 30 persen," jelasnya Eka.
"Itu kan perusahaan antar keluarga, saudara tersangka ini keponakan pemilik perusahaan," tukasnya.
Andi Aksar sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Mei 2023. Penyidik Satuan Reskrim Polresta Kendari sempat memanggil tersangka Andi Ady Aksar. Namun tidak memenuhi panggilan dengan alasan mengikuti kegiatan partai di Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: