Awas! Rawan Penjoki Indentitas Pembelian Motor Listrik Bersubsidi, Aismoli : Verifikasi Dilakukan Secara Ketat
14 tipe motor listrik dapat subsidi dari pemerintah sebesar 7jutaan. Potongan harga berlaku hingga Desember 2023.-foto sumeks.co-
Jadi tidak semua orang dapat melakukan pembelian motor listrik bersubsidi terutama menggunakan KTP orang lain.
BACA JUGA:Motor Listrik Honda EM1 Siap Meluncur di Indonesia, Ini Spesifikasinya
“Motor listrik subsidi hanya dapat di beli satu kali, dan motor listrik yang sudah beli tidak diperbolehkan di jual. Berlaku juga saat perpanjangan surat pajak, orang yang membeli harus mengurus sendiri” kata Peter kho.
Proses data verifikasi motor listrik dilakukan agar penerima subsidi benar-benar tepat sasaran. Pemerintah tidak ingin subsidi dimanfaarkan bagi orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
“Pemerintah ingin penerima motor listrik bersubsidi benar-benar orang yang berhak,” ujarnya.
Namun perlu diingat, tidak semua motor listrik mendapatkan subsidi, hanya 7 perusahaan otomotif dan 14 model yang mendapatkan subsidi.
BACA JUGA:Konversi Motor BBM ke Motor Listrik dapat Subsidi Rp 7 Juta, Yuk Simak Syarat dan Tahapannya
Bantuan Rp7 juta hanya berlaku untuk perusahaan yang telah menggunakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 Persen. Untuk tahun ini pemerintah mengalokasikan 200 ribu unit motor listrik.
Empat belas model motor listik yang mendapatkan subsidi tersebut adalah Alva One ACC- BN A/T, Greentech Aero, Greentech Scood, Greentech VP, Polytron PEV30M, Rakata S9, Rakata X5, Selis Agats, Selis E-Max, Smoot Tempur, Smoot Zuzu, TX1800 A/T, TX 3000 A/T, dan United T1800 A/T.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: