Kanwil Kemenkumham Sumsel Berpartisipasi Dalam Sosialisasi KUHP
ALSA BERBINAR #2 Bright and Actual Academic Webinar.--
Kanwil Kemenkumham Sumsel Berpartisipasi Dalam Sosialisasi KUHP
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan turut berpartisipasi dalam Kegiatan "ALSA BERBINAR #2 Bright and Actual Academic Webinar" yang diselenggarakan pada hari Kamis, 11 Mei 2023 di Ruang Prof. Amzulian Rifa'i Hall Tower, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh ALSA LC Universitas Sriwijaya berkolaborasi dengan Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.
Dengan mengusung tema "Sosialisasi KUHP 2023: Seminar Nasional Komparasi UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan UU Nomor 1 Tahun 2023".
Seminar dimulai dan dibuka secara resmi oleh Sambutan Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, yang diwakili oleh Wakil Dekan I Dr. Mada Apriandi Zuhir, S.H., MCL. Beliau menyampaikan bahwa dalam dunia akademik, ketika suatu peraturan perundang-undangan masih dalam bentuk draft atau rancangan maka sebagai civitas akademika harus aktif mengkritisi dan memberikan masukan sebagai bentuk partisipasi aktif warga negara.
BACA JUGA:Ini Cara Polsek di Kabupaten Muara Enim Imbau Masyarakat Cegah Curanmor
"Tetapi, apabila telah disahkan dan diundangkan menjadi Undang-Undang maka kita semua wajib mematuhinya. Asasnya adalah semua orang dianggap tahu hukum," pungkasnya.
Mewakili Kanwil Kemenkumham Sumsel, Zulkifni J. Patra, S.IP., M.H selaku Penyuluh Hukum Ahli Madya dengan memaparkan materi mengenai "Peran Kementerian Hukum dan HAM Selaku Pihak yang Memberi Pemahaman Kepada Masyarakat Mengenai Pengesahan UU Nomor 1 Tahun 2023".
Dalam materi tersebut dipaparkan antara lain mengenai Sejarah dan Peran Kemenkumham dalam Pembaharuan KUHP, Isu-Isu Krusial dalam Pembahasan Rancangan KUHP, serta Langkah-Langkah Kemenkumham dalam Mensosialisasikan KUHP.
Zulkifni menyampaikan bahwa terdapat 3 langkah untuk dapat menyosialisasikan KUHP kepada seluruh lapisan masyarakat.
Pertama, yaitu melakukan sosialisasi dan pemahaman kepada aparat penegak hukum (APH), sivitas akademika, dan seluruh lapisan masyarakat.
Kedua, Penyusunan Modul KUHP yang memuat pembahasan Pasal-Pasal KUHP secara terperinci, terstruktur, lengkap dengan tanya jawab.
Ketiga, menyusun peraturan perundang-undangan turunan seperti Peraturan Pemerintah sebagai peraturan teknis dalam pelaksanaan KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: