Mantap…Sudah Enak Kembali Kerja, MA Malah Batalkan Vonis Bebas Pejabat Disbunak OKI, Tabroni Terancam Dipecat!
MA batalkan vonis bebas pejabat Disbunak OKI, Tabroni terancam dipecat. foto: ilustrasi/sumeks.co.--
Mantap…Sudah Enak Kembali Kerja, MA Malah Batalkan Vonis Bebas Pejabat Disbunak OKI, Tabroni Terancam Dipecat!
SUMEKS.CO - Sudah enak kembali kerja, Mahkamah Agung (MA) malah membatalkan vonis bebas yang diterima pejabat Disbunak OKI. Tabroni terancam dipecat.
Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas terdakwa Tabroni dan Roni Candra oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang pada 12 September 2022.
Kasus dugaan korupsi pengadaan 220 ribu bibit karet siap tanam senilai Rp1,8 miliar bersumber APBN 2019 pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten OKI.
BACA JUGA:Setelah Divonis Bebas, Tabroni Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Karet Kembali Bekerja
MA justru menyatakan keduanya terbukti bersalah.
Amar putusannya, menjatuhkan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara pada Tabroni (PPK dari Disbunak OKI) dan Roni Candra (swasta dari CV Candra Kusuma).
“Putusan itu sudah inkracht, tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi,” ungkap Kajari OKI Dicky Darmawan SH, melalui Kasi Pidsus Eko Nurlianto SH, Jumat, 5 Mei 2023.
Eko menjelaskan, sidang putusan MA itu berlangsung pada 28 Maret 2023.
BACA JUGA:Setelah Divonis Bebas, Tabroni Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Karet Kembali Bekerja
Dengan susunan majelis hakim, Dr Prim Haryadi SH MH, Prof Dr Surya Jaya dan hakim Ad Hoc Dr Sinintha Yuliansih Sibarani.
“Kami masih menunggu salinan putusan tersebut.
Soal teknis (eksekusi), nanti dilihat. Apakah keduanya datang sendiri, atau dijemput.
Tapi pastinya, kedua terdakwa dan pengacaranya, serta hakim Pengadilan Tipikor Palembang sudah mengetahui putusan MA itu,” sebutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: koransumeks