Terkait Polemik Pembayaran Jalan Tol Cijago, Indra Gunawan: BPN Depok Memungkinkan Peninjauan Kembali

Terkait Polemik Pembayaran Jalan Tol Cijago, Indra Gunawan: BPN Depok Memungkinkan Peninjauan Kembali

Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Jawa Barat, Indra Gunawan.--

Terkait Polemik Pembayaran Jalan Tol Cijago, Indra Gunawan: BPN Depok Memungkinkan Peninjauan Kembali

DEPOK, SUMEKS.CO - Polemik belum dibayarkannya uang ganti kerugian (UGK) dari lahannya yang digunakan untuk membangun jalan tol Cinere-Jagorawi (Cijago) seksi 3 direspon Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Jawa Barat, Indra Gunawan.

Dalam keterangannya, Indra Gunawan menegaskan aturan ganti rugi lahan warga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan memastikan BPN hadir dan berupaya menyelesaikan seluruh masalah sebagai saluran resmi stakeholder terkait.

“Saya sudah menerima informasi terkait polemik PT Atha Cahaya Persada (ACP) dengan beberapa masyarakat,” jelas Indra Gunawan kepada wartawan, Kamis 4 Mei 2023.

Menurut Indra Gunawan bahwa tugas panitia pengadataan tanah untuk kepentingan umum sudah selesai dengan telah dilaksanakan pemutusan hubungan hukum terkait tanah dan ganti rugi telah dititipkan / konsinyiasi di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

BACA JUGA:Pemkab Muba Gerak Cepat Bantu Korban Angin Kencang dan Kebakaran Rumah di Desa Tanjung Agung Selatan Kecamatan

“Seharusnya, masyarakat menggunakan jalur litigasi, jalur keperdataan. Tetapi, setelah saya pelajari, masyarakat tidak mengambil langkah hukum, sebaliknya menggunakan langkah di luar jalur pengadilan,” jelas Indra Gunawan.

Sehingga, dari alur polemik yang muncul terjadi kebuntuan. Padahal, sudah ada upaya pemanggilan dari pihak PN untuk perdamaian. Bahkan, dalam perjalanan ada pihak yang tidak ingin berdamai.

Atas kondisi yang ada, BPN Depok tetap berkomitmen melakukan langkah-langkah aktif untuk kepentingan dan keadilan masyarakat.

“Salah satunya, apakah dimungkinkan penetapan pengadilan ini ditinjau kembali untuk menguraikan persoalan tersebut. Agar masyarakat yang sudah melakukan perdamaian dengan pihak yang bersengketa bisa dibayarkan dan belum akan ditetap dikonsinyiasi (uangnya dititip di pengadilan)," jelasnya.

BACA JUGA:Cara Aktifkan Paket RoaMAX Umroh Telkomsel Mudahkan Komunikasi dengan Harga Terjangkau selama di Tanah Suci

Untuk itu perlu dukungan para pihak baik aparat penegak hukum, Tim P2T, untuk aktif melakukan dialog kepada masyarakat agar polemik ini segera tuntas, ” jelas Indra seraya mengeluarkan beberapa berkas dari data yang diterima.  

Indra juga memastikan pemerintah selalu membayarkan ganti rugi lahan warga terdampak jalan tol bahkan, sebelum konstruksi proyek tersebut dimulai.

BPN Depok akan tetap merespon apa yang diharapkan masyarakat terkait pembangunan ruas jalan tol Cinere-Jagorawi (Cijago) seksi 3.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: