Dinsos Banyuasin Ajukan 24.199 Peserta BPJS ke Menko PMK

Dinsos Banyuasin Ajukan 24.199 Peserta BPJS ke Menko PMK

Kepala Dinas Sosial Banyuasin, Drs. H. Alamsyah Rianda, MH.--

Dinsos Banyuasin Ajukan 24.199 Jiwa BPJS APBN

BANYUASIN, SUMEKS.CO - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Banyuasin mengajukan 24.119 jiwa/masyarakat yang belum menerima BPJS kepada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

"Itu usulan pengajuan kita, khusus BPJS bersumber dari APBN, " kata Alamsyah Kepala Dinas Sosial Banyuasin. 

Pengajuan itu sendiri telah dilakukan pada 11 April 2023 lalu, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Banyuasin Askolani SH MH.

Saat ini masih dalam tahap proses, karena usai pengajuan dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

BACA JUGA:Kasus Lukas Enembe, KPK Tetapkan Tersangka Baru, Siapa?

Hal ini dilakukan sebagai tindaklanjut Roadshow Daring Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk Percepatan Penurunan Stunting dan Kemiskinan Ekstrim secara Virtual pada Tanggal 28 Maret lalu. 

"Itu kita tindaklanjuti," bebernya. 

Sehingga dapat mewujudkan Kabupaten Banyuasin menjadi Universal Health Coverage yang merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil.

"Terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau," tuturnya.

BACA JUGA:Alamak…Lagu Dukungan Buat Egianus Kogoya Faktanya Beredar Tahun 2021, Diunggah Buzzer 4 Hari Lalu Buat Framing

Kemudian UHC mengandung dua elemen inti yaitu akses pelayanan kesehatan yang adil dan bermutu bagi setiap warga, dan Perlindungan risiko finansial ketika warga menggunakan pelayanan kesehatan.

Sementara itu, Bupati Banyuasin Askolani menargetkan 95 persen masyarakat Banyuasin telah memiliki BPJS Kesehatan pada tahun 2023 ini.

Sehingga dengan memiliki BPJS kesehatan itu masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: