Sah, PN Palembang Gelar Sidang Langsung, Terdakwa-Saksi Dihadirkan
Petugas Lapas Pakjo mengeluarkan terdakwa dari mobil tahanan di PN Palembang. foto: fadli sumeks.co--
Sah, PN Palembang Gelar Sidang Langsung, Terdakwa-Saksi Dihadirkan
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Setelah tiga tahun gelar sidang secara online atau daring, terhitung mulai hari ini Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus Sumatera Selatan resmi melaksanakan sidang secara offline.
Hal itu ditegaskan langsung oleh Ketua PN Palembang Dadi Rachmadi SH MH saat dibincangi awak media pada Selasa 2 Mei 2023.
"Benar, terhitung hari ini persidangan akan digelar secara tatap muka langsung atau offline," kata Dadi Rachmadi.
Ditambahkan Juru Bicara PN Palembang, H Sahlan Effendi SH MH PN Palembang secara umum telah siap untuk menggelar persidangan secara offline.
Dituturkan mantan Ketua PN Lahat ini, untuk teknis sidang secara offline sama seperti sidang sebelum pandemi COVID-19 melanda. Teknis sidang secara offline menurut Sahlan yakni, para tersangka dihadirkan langsung didalam ruang sidang.
BACA JUGA:PN Kayuagung Tetap Gelar Sidang di Hari Terakhir Kerja
"Pun demikian dengan perangkat persidangan baik majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum dan penasihat hukum hadir secara tatap muka di persidangan," tuturnya.
Sidang secara tatap muka ini, lanjut Sahlan, memang telah diberlakukan pada hari ini. Namun baru berjalan efektif pada Rabu 3 Mei 2023 besok.
Dengan telah diberlakukan sidang offline, maka pengunjung dari keluarga tersangka dapat melihat langsung proses sidang perkara.
Meski begitu, Sahlan berharap nanti khusus pengunjung sidang untuk tetap menjaga ketertiban agar persidangan berjalan lancar dan tertib.
Dari pantauan di PN Palembang, beberapa petugas berikut mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang telah hadir di gedung PN Palembang.
Dari informasi yang dihimpun, pada hari ini pengawal jaga tahanan untuk hari ini hanya mengawal tahanan perempuan saja dahulu.
BACA JUGA:Berkas Dilimpahkan, Dua Pejabat Pemkab OKU Selatan Siap Disidang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: