Biduan Dangdut Asal Kota Lubuklinggau Tak Berkutik Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

Biduan Dangdut Asal Kota Lubuklinggau Tak Berkutik Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

Biduan asal Kota Lubuklinggau, Menakshi alias Mena. Foto: dokumen--

Biduan Dangdut Asal Kota Lubuklinggau Tak Berkutik Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya 

LUBUKLINGGAU, SUMEKS.COBiduan dangdut asal Kota Lubuklinggau, Menakshi alias Mena (31), tak berkutik saat ditangkap polisi lantara telah menukar tambah handphone (hp) melalui marketplace facebook (Fb). 

Ternyata hp yang dibelinya secara online itu hasil curian dan baru menyadari setelah rumahnya di Jl Bukit Barisan, Lubuklinggau Timur I, didatangi Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau, Jumat (28/4), sekitar pukul 16.00 WIB lalu. 

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku membeli hp tersebut dari Fb atas nama Anggi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara SH MH, dikutip sumateraekspres.id.

Hp  Realme 5 itu diketahui milik Hermansyah (41), warga Jl Serawai, RT 03, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I yang hilang dari rumahnya, Minggu (9/4) sekitar 05.30 WIB.

BACA JUGA:Video Diduga Kades Sawer Biduan Viral di Media Sosial, Pamer Uangnya Segepok

Saat kejadian, korban pulang dari bekerja membersihkan jalan di seputar Perbakin Kota Lubuklinggau.

Korban mendapati pintu rumah depan rumah sudah terbuka. Lalu hp Realme 5 dan Infinix 5 yang sedang dicas di ruang tamu, sudah tidak ada lagi. 

Istri korban, Thina Fitria, tidak tahu dan tidak memindahkan kedua hp tersebut. “Korban menderita kerugian Rp6 juta,” ulas Robi.

Dari hasil penyelidikan, didapat informasi salah satu hp milik korban dalam penguasaan seorang perempuan. 

BACA JUGA:Viral Pengemis Nyawer Biduan, Duitnya Banyak dan Sudah Daftar Haji

Tim Macan Unit Pidum dipimpin Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel, menuju keberadaan hp tersebut. 

“Hp Realme 5 milik korban ada pada Mena, dari petunjuk dan bukti, ada kesesuaian dengan kotak hp milik korban,” ungkapnya.   

Atas tindak penadahan hp hasil curian itu, tersangka Mena sudah diamankan untuk proses hukumnya. Sementara Anggi yang menjual hp itu melalui Fb, ditetapkan DPO. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: