Kemenkumham Sumsel: Hak dan Kewajiban Narapidana dalam UU Pemasyarakatan Baru
Sosialisasi dan Telaahan Kebijakan Program Pemasyarakatan.--
BACA JUGA:Selamat, 29.109 PPPK Kemenag Dinyatakan Lulus
“Jika sebelumnya napi tipikor harus membayar denda atau uang pengganti kerugian negara dan justice colaborator untuk mendapatkan remisi, melalui undang-undang baru ini tidak dipersyaratkan. Semua narapidana berhak memperoleh remisi tanpa diskriminasi. Tapi ini tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup atau terpidana mati,” lanjut Ajub.
Kepada seluruh pejabat pembinaan yang hadir, Ajub Suratman berpesan agar dapat menekanan kepada WBP bahwa segala kewajiban harus ditunaikan dan mengikuti berbagai program pembinaan yang ada agar hak-hak bersyarat bisa diperoleh dengan baik.
Turut hadir dalam kegiatan, Kepala Bapas Kelas I Palembang, Sudirwan, Ketua IPKEMINDO SUMSEL, Joni Ihsan dan Kepala Subbidang Pembinaan, Teknologi Informasi dan Kerja Sama, Hernika Andriani.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: