Setubuhi Anak di Bawah Umur, Residivis ini Kembali Masuk Penjara

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Residivis ini Kembali Masuk Penjara

Tersangka Aprizal (duduk). foto: SEG--

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Residivis ini Kembali Masuk Penjara

MARTAPURA, SUMEKS.CO - Aprizal (23), warga desa Lubuk Harjo, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur ditangkap Satreskrim Unit PPA Ogan Komering Ulu (OKU) Timur. 

Tersangka Aprizal ditangkap karena tersandung kasus menyetubuhi anak di bawah umur terhadap korbannya SM. 

Aksi tersangka itu diketahui di kontrakannya Desa Tulus Ayu, Kecamatan Belitang Madang Raya, Selasa 25 April 2023 sekitar pukul 04.00 WIB. 

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasatreskrim AKP Hamsal SH MH mengatakan bahwa tersangka residivis kasus yang sama dan sudah menjalani hukuman pada tahun 2013 lalu.

"Pengakuan tersangka, pada tahun 2013, ia kena hukum karena menyetubuhi anak di bawah umur. Kini ia berulah lagi dengan kasus yang sama," kata Hamsal dikutip SUMATERAEKSPRES.ID, Jumat 28 April 2023. 

BACA JUGA:Wow...Mbah Slamet Banjarnegara Dukun Pengganda Uang, Penebar Maut Bagi 12 Nyawa Ternyata Seorang Residivis

Lanjut Hamsal, tersangka sudah berkali-kali melakukan perbuatan itu layaknya suami istri terhadap korban. Atas kejadian itu korban trauma dan takut melaporkannya ke Polres OKU Timur

Tersangka ditangkap, Rabu 26 April 2023, sekitar pukul 13.00 WIB. Polisi mendatangi kamar kontrakan tersangka.

"Tersangka kita tangkap saat berada di kontrakan miliknya di Tulus Ayu," ujar Hamsal. 

Dari kontrakan itu, petugas berhasil mengamankan kartu keluarga dan sehelai baju daster. Diduga digunakan korban saat disetubuhi oleh tersangka.

Kini tersangka harus mendekam kembali di balik jeruji Polres OKU Timur.

"Atas ulahnya, tersangka kita kenakan pasal 81 ayat 2, UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," terangnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: