Polisi Beberkan Kronologi Ayah Tiri yang Rampok dan Nyaris Habisi Nyawa Anaknya di Palembang

Polisi Beberkan Kronologi Ayah Tiri yang Rampok dan Nyaris Habisi Nyawa Anaknya di Palembang

Tangkapan layar rekaman CCTV saat pelaku mencoba membawa kabur milik korban. Foto: dokumen/sumeks.co--

Polisi Beberkan Kronologi Ayah Tiri yang Rampok dan Nyaris Habisi Nyawa Anaknya di Palembang

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus Mu'min Afrian (41), ayah tiri yang merampok dan nyaris menghabisi nyawa anaknya.

Mu’min merupakan warga Komplek Polda, Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang itu diringkus setelah dilaporkan Mariza Zulfiani alias Ani alias Zaza (26) pada Kamis 13 April 2023 malam lalu. 

Aksi tersangka diketahui di Perumahan Multi Raya Residence tepatnya di Jalan Maritim, Lorong Jambu, Kelurahan Lebong Gajah, Kecamatan Sematang Borang Palembang, Selasa 11 April 2023 sekitar pukul 09.30 WIB. 

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah membenarkan telah mengamankan pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan. 

BACA JUGA:Wanita Cantik di Palembang Diduga Disekap dan Dirampok, Pelakunya Tidak Disangka

"Setelah mendapat laporan korban, anggota kami langsung menyelidikan dan berhasil mengamankan pelakunya," kata Haris Dinzah kepada SUMEKS.CO, Rabu 26 April 2023. 

Haris Dinzah membeberkan kronologi kejadian. Bermula pelaku masuk ke halaman rumah korban dan pelaku langsung menurunkan meteran listrik agar aksinya tidak terekam Kamera CCTV. 

"Kemudian pelaku langsung mencongkel pintu depan rumah korban dan masuk ke dalam rumahnya," ujar Haris Dinzah. 

Pelaku melihat korban berada di dalam kamar langsung memukul kepala korban dengan batu dan mengancam meminta barang-barang korban. 

BACA JUGA:Begini Pengakuan Wanita Cantik di Sako Palembang yang Dirampok dan Nyaris Dibunuh Ayah Tirinya

Pelaku pun langsung membawa kabur mobil Honda HRV, BPKB mobil, emas 40 gram, jam merk gucci, gelang LV, iPhone 14 Promax, iPhone 14 Pro yang masih baru dengan total kerugian Rp 326 juta. 

Akibat dari kejadian ini, korban langsung dibawa dan dirawat Rumah Sakit Siloam Palembang. 

"Selain tersangka, anggota kami juga mengamankan barang bukti yakni, satu unit mobil HRV, dua buah Iphone 14 promax dan Iphone 14 Pro, dua buah kunci kontak mobil, satu lembar BPKP dan STNK, satu buah dompet Kartu milik korban merek Charles & Keith, satu buah jam merek Gucci warna hitam milik korban," ungkap Haris Dinzah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: