Perkara Tetap Bergulir, Karyawan HM Sampoerna Minta Dipekerjakan Lagi

Perkara Tetap Bergulir, Karyawan HM Sampoerna Minta Dipekerjakan Lagi

Sidang gugatan PHI di PN Palembang, Senin 17 April 2023. Foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penggugat PT HM Sampoerna Tbk, akan mengajukan saksi dalam pembuktian perkara gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada PN Palembang.

Sebagai salah satu pemohon gugatan, Andra Desvrian mengatakan, selain saksi di persidangan yang akan digelar pada awal Mei nanti, juga akan mengajukan bukti-bukti di persidangan.

Menurut Andra, bukti yang bakal diberikan di persidangan berupa  yang bisa menyangkal tuduhan PT HM Sampoerna terkait adanya instruksi manipulasi data.

"Kami punya bukti bahwa kami selama bekerja sudah memberikan instruksi harian yang sesuai dengan SOP," kata Andra Desvrian, diwawancarai, usai sidang pembuktian perkara Senin 17 April 2023.

BACA JUGA:PT HM Sampoerna Digugat, ini Harapan Karyawan yang Dipecat

Didampingi Dhany Prasanto sesama rekan kerja di PT HM Sampoerna, Andra juga mempunyai bukti lainnya tentang adanya laporan terhadap outlet yang sudah tutup atau tidak menjual rokok lagi.

Masih kata Andra, selama dia bekerja selalu melakukan kontrol tim sebagaimana prosedur yang diterapkan oleh perusahaan.

"Dan itu itu terbukti tuduhan bahwa tim kami sebagai eksekutor yang melakukan eksekusi, satupun tidak ada yang kena sangsi dari PT HM Sampoerna," ungkap Andra Desvrian.

Lebih lanjut dikatakan Desvrian, tuduhan yang dilayangkan pihak PT HM Sampoerna kepada diri dan rekannya tentang manipulasi data adalah salah kaprah.

Dikatakan Andra, dirinya dan rekannya Dhany Prasanto hanyalah sebagai pihak yang memberi instruksi bukan manipulasi yang bukan termasuk klarifikasi pelanggaran berat.

"Meskipun hingga saat ini tuduhan PT HM Sampoerna terkait instruksi itu tidak pernah dibuktikan," tukas Andra.

BACA JUGA:Pecat Karyawan Sepihak, PT HM Sampoerna Digugat

Ditambahkan Dhany, sebenarnya dalam upaya hukum menggugat PT HM Sampoerna Tbk ini hanyalah menginginkan surat PHK tersebut dicabut dan dapat kembali bekerja seperti biasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: