PT HM Sampoerna Digugat, ini Harapan Karyawan yang Dipecat

PT HM Sampoerna Digugat, ini Harapan Karyawan yang Dipecat

Dua karyawan PT HM Sampoerna yang dipecat. Foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang gugatan terhadap pemecatan sepihak oleh PT HM Sampoerna Tbk kembali bergulir di ruang sidang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) PALEMBANG, Rabu 29 Maret 2023.

Dalam agenda kali ini, majelis hakim PHI diketuai Romi Sinatra SH MH mendengarkan jawaban PT HM Sampoerna selaku tergugat (replik) atas gugatan yang diajukan dua orang karyawannya bernama Dhany Prasanto dan Andra Desvrian.

Oleh majelis hakim, Replik yang diajukan PT HM Sampoerna Tbk melalui kuasa hukumnya dianggap dibacakan PT HM Sampoerna melalui kuasa hukum Trifena Martina Mastra SH MH.

"Untuk sidang selanjutnya, tinggal menunggu tanggapan penggugat atas replik yang diajukan tergugat, sidang kita tunda 12 April 2023 mendatang," tutup hakim ketua.

BACA JUGA:Pecat Karyawan Sepihak, PT HM Sampoerna Digugat

Usai sidang, kuasa hukum PT HM Sampoerna Trifena Martina Mastra SH MH memilih bungkam, saat hendak diwawancarai sejumlah awak media terkait replik yang diajukan.

Meski pihak PT HM Sampoerna Tbk mengajukan replik, Dhany Prasanto dan Andra Desvrian sebagai pemohon gugatan mengatakan tetap menolak pemecatan sepihak yang dilakukan oleh PT HM Sampoerna.

"Karena memang hingga saat ini, tuduhan manipulasi data oleh PT HM Sampoerna terhadap kami berdua yang katanya menjadi alasan pemecatan, tidak pernah terbukti," ungkap Andra Desvrian.

Menurutnya, tuduhan manipulasi data dari pihak tergugat PT HM Sampoerna dinilai janggal, dikarenakan tidak pernah dapat dibuktikan ataupun dapat diperlihatkan kepadanya.

BACA JUGA:PT SBS Sosialisasikan Istri Karyawan Soal Pentingnya K3 di Lingkungan Keluarga dan Kerja

Selanjutnya, dia sangat menyayangkan sikap PT HM Sampoerna Tbk, yang telah mengirimkan surat pemecatan kepada dirinya dan rekannya meskipun saat ini masih berlangsung upaya hukum gugatan ke PHI.

"Jadi dalam kasus ini khususnya kami berdua tidak dikenakan sanksi namun langsung di-PHK oleh PT HM Sampoerna tanpa alasan yang jelas," tuturnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, dia tidak gentar mengajukan gugatan PT HM Sampoerna dikarenakan faktor keluarga yang tahunya saya bekerja, karena di-PHK ini dirinya sudah tidak lagi bekerja, dan sangat berharap dapat dipekerjakan lagi sebagai karyawan PT HM Sampoerna.

Senada dikatakan Dhany Prasanto, sebenarnya dalam upaya hukum menggugat PT HM Sampoerna Tbk ini hanyalah menginginkan surat PHK tersebut dicabut dan dapat kembali bekerja seperti biasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: