Anda Mau Jadi Anggota Bawaslu Sumsel? ini Syaratnya

Anda Mau Jadi Anggota Bawaslu Sumsel? ini Syaratnya

Bawaslu.--

BACA JUGA:Nama Ketua Bawaslu Sumsel Kembali Disebut Dalam Sidang

“Pelamar juga bisa melampirkan keterangan atau bukti lain, dalam mendukung kompetensi pelamar dalam seleksi administrasi,” katanya.

Ambil Formulir

Untuk formulir berkas calon administrasi anggota menurut Adil dapat pelamar ambil pada sekretariat tim seleksi. bisa juga melalui Bawaslu.go.id.

Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat khusus atau diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan,

Jl Residen H. Abdul Rozak Perumahan Villa Ever Green No. C10-11 Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

“Berkas pendaftaran nanti buat masing-masing rangkap tiga, terdiri dari satu asli dan dua fotocopy, masukkan dalam map plastik kancing warna merah untuk laki-laki dan warna hijau untuk perempuan ” ujarnya.

Berkas pendaftaran dalam bentuk softcopy wajib kirimkan ke email [email protected] dalam 1 (satu) file pdf.

“Dokumen asli berupa KTP, Ijazah, Kartu Keluarga atau dokumen pendukung asli lainnya dibawa untuk ditunjukkan pada saat pengambilan nomor pendaftaran dan tidak boleh berwakil,” tegasnya.

BACA JUGA:Dana Hibah Bawaslu Muratara Disinyalir Mengalir ke Anggota-Ketua Bawaslu Sumsel hingga BPKAD Sumsel

Waktu penerimaan berkas, mulai tanggal 17-18 April 2023 pukul 08.00 WIB s/d 16.00 WIB. Selanjutnya pada 26 April-3 Mei 2023 pukul 08.00 WIB s/d 16.00 WIB (kecuali Sabtu, Minggu dan tanggal merah).

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Tim Sekretariat Timsel 082334875431 atau 083143748458 pada hari kerja pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB.

“Pendaftaran dan seleksi tidak ada pungutan biaya alias gratis,” ujar Adil, singkat. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: