Sempat Buron, Wak Yeng Ditangkap di Desa Kotabumi

Sempat Buron, Wak Yeng Ditangkap di Desa Kotabumi

Tersangka Wak Yeng (duduk). --

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pelaku Nopta Sandra alias Wak Yeng (37), buronan kasus tindak pidana penganiayaan berhasil ditangkap oleh Tim Macan Komering Polsek Teluk Gelam. 

Peristiwa penangkapan itu Rabu 12 April 2023, sebelumnya anggota telah mengetahui keberadaan pelaku. 

"Tim Macan Komering Polsek kita Teluk Gelam menangkap pelaku Wak Iyeng ini kemarin pagi," ujar Kapolsek Teluk Gelam Iptu Usman Gumanti SH, Kamis 12 April 2023.

Dijelaskan Kapolsek, pelaku ini melakukan penganiayaan yang terjadi di Desa Muara Telang Teluk Gelam Kabupaten OKI

BACA JUGA: Warga Teluk Gelam OKI Ditemukan Terbujur Kaku di Lebak Kandis Ogan Ilir

Yakni terjadi pada Selasa 24 Januari 2023 lalu sekira pukul 22.00 WIB. Dimana pelaku ini telah diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pelaku ini telah membacok Keriadi (37), warga setempat, hingga mengalami luka di kaki sebelah kanan dan kiri," terang Kapolsek. 

Dalam penangkapan untuk pelaku ini, sebelumnya Kanit Reskrim Polsek Teluk Gelam Aipda MH Pohan mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

Selanjutnya, anggota Tim Macan Komering langsung menuju lokasi untuk menangkap pelaku. 

BACA JUGA:Melihat Tradisi Bawa Rantang Makanan dan Makan Bersama Saat Peringatan Isra Mikraj di Teluk Gelam OKI

"Pada saat ditangkap sedang tidur di rumah kakak tirinya di ujung Desa Kota Bumi Kecamatan Tanjung Lubuk OKI," katanya. 

Ditambahkan Kapolsek, pada saat melakukan penangkapan terhadap pelaku ini tanpa melakukan perlawanan. 

Kemudian, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Teluk Gelam untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Lalu untuk barang bukti sebilah senjata tajam jenis parang panjang ukuran lebih kurang 60 Cm bergagang kayu masih menjadi daftar pencarian barang (DPB). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: