6 Remaja di Musi Rawas Ditangkap, Diduga Terlibat Kasus Kepemilikan Motor Bodong

6 Remaja di Musi Rawas Ditangkap, Diduga Terlibat Kasus Kepemilikan Motor Bodong

Barang bukti sepeda motor yang diamankan dari enam orang remaja. Foto: dokumen/linggaupos.co.id--

6 Remaja di Musi Rawas Ditangkap, Diduga Terlibat Kasus Kepemilikan Motor Bodong

MUSI RAWAS, SUMEKS.CO - Enam orang remaja di Musi Rawas diamankan Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) lantaran diduga terlibat kasus kepemilikan sepeda motor bodong.

Polisi mengamankannya saat di Taman Alun-Alun, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, Jumat 7 April 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.

Mereka yakni berinisial, ES (20), MS (17), WH (19) dan AI (17), warga Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, serta AG (19) dan RS (20), warga Desa Sukamenang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.

Polisi mengamankan satu unit motor Honda Beat Merah tanpa nopol, tidak ditemukan di database, satu unit motor Honda Sonic tanpa nopol, tidak ditemukan di database.

BACA JUGA:Asyik Nongki di Kambang Iwak Sebelum Sahur, 5 Remaja Ini Didekati Polisi, Ya Ampun

Lalu satu unit motor Honda Beat pop putih list hitam dengan nopol A 5898 VAR, sesuai dengan database tetapi tidak memiliki BPKB.

Satu unit Beat pop putih Plat BG 2943 HO, sesuai dengan database tetapi tidak memiliki BPKB, satu unit Beat merah knalpot racing, Plat F 2266 FHP, sesuai dengan database tetapi tidak memiliki BPKB dan satu unit CBR Plat BG 6411 OH, tidak sesuai dengan database.

"Kemarin, kita berhasil mengamankan keenam remaja, terlibat transaksi sekaligus kepemilikan sepeda motor bodong di Taman Alun-Alun, Kecamatan STL Ulu Terawas,” kata Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara, dikutip dari linggaupos.co.id.

Para pelaku diamankan sesuai dengan Laporan Informasi : LI /R-18/IV/2023/reskrim, tanggal 07 April 2023.

BACA JUGA:5 Remaja Palembang Terjaring Razia, Polisi Temukan Air Softgun Berikut 20 Butir Peluru

Penangkapan terjadi bermula saat Tim Landak mendapatkan informasi dari warga, akan terjadi transaksi jual beli motor bodong (tanpa memiliki bukti kepemilikan yang sah) yang akan dilakukan di Taman Alun-Alun, Kecamatan STL Ulu Terawas.

Menindaklanjuti laporan informasi tersebut anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Mura, langsung mendatangi TKP.

Benar saja, saat tiba di lokasi dilakukan penangkapan dan pengeledahan, hasilnya satu orang pelaku yang akan menjual satu unit sepeda motor Honda CBR 150R tahun 2017, warna hitam dengan Nopol BG-6411-OH beserta kelima pelaku lainnya yang juga membawa atau memiliki motor tanpa surat-surat yang sah alias bodong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: