2 Truk Fuso Diamankan Polres Muara Enim, Angkut 67 Ton Batubara Ilegal

2 Truk Fuso Diamankan Polres Muara Enim, Angkut 67 Ton Batubara Ilegal

Truk pengangkut batubara yang diamankan Polres Muara Enim. --dok : sumeks.co

2 Truk Fuso Diamankan Polres Muara Enim, Angkut 67 Ton Batubara Ilegal

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Sebanyak 67 ton Batubara Ilegal diamankan dari truk fuso yang melintas di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sabtu 8 April 2023.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH SIK MH, menjelaskan ada dia truk yang diamankan.

Truk pertama bermuatan 35 ton batubara dan truk kedua dengan bermuatan sebanyak 32 ton batubara. Pelaku berinisial B (48).

Masing-masing 1 unit mobil jenis Mitsubishi Fuso warna Biru BM 9923 MS muatan 35 ton batubara Ilegal dan 1 unit mobil tronton Merk Hino jenis truck Box warna hijau Nopol BA 8189 HU membawa sekitar 32 ton batubara Ilegal.

BACA JUGA:Tim Gabungan Polres Muara Enim Razia Angkutan Batubara, Pastikan Batubara Legal

"Kedua mobil mobil dan pelaku telah kita amankan. Karena berasal dari aktivitas penambangan ilegal tanpa izin," jelas Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, dikutip enimekspres.bacakoran.co terbit Minggu 9 April 2023.

Selanjutnya untuk proses pengangkutannya pun tanpa dilengkapi dokumen resmi dari pemerintah. Maka oleh karena batubara yang diangkut ini disebut batubara ilegal.

"Untuk truk mengangkut batubara Ilegal dengan muatan 32 ton diamankan pada 6 April 2023," tegas Kapolres AKBP Andi Supriadi.

Kapolres AKBP Andi Supriadi menyebut, adapun modus pengangkutan batubara ilegal yang dilakukan sopir ini. Yakni dengan cara mengambil batubara dari penambangan ilegal di kawasan Desa Penyandingan, Kabupaten  Muara Enim.

BACA JUGA:Antisipasi Penyebaran Narkoba Melalui Liquid Vape, Ini yang Dilakukan Polres Muara Enim

Setelah dimuat, batubara ilegal ini akan dibawa ke daerah Pulau Jawa. Pada melintas mobil truk diketahui oleh petugas sehingga diamankan.

Atas perbuatannya, sambung Kapolres, untuk pelaku akan dijerat dengan Pasal 161 UU no 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU no 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.

“Untuk kasus ini juga sedang dalam pengembangan lebih lanjut. Siapa saja yang terlibat,” tukas Kapolres.

Sebelumnya telah heboh dan viral pemberitaan aktivitas penambangan ilegal tanpa izin yang dikemas Tambang Rakyat (TR).

BACA JUGA:Antisipasi Penyebaran Narkoba Melalui Liquid Vape, Ini yang Dilakukan Polres Muara Enim

Dimana Kabupaten Muara Enim terkenal lumayan banyaknya penambangan Ilegal tanpa izin. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: