Kedapatan Simpan Sabu, Tiga Sekawan Ditangkap Ditres Narkoba Polda Sumsel

Kedapatan Simpan Sabu, Tiga Sekawan Ditangkap Ditres Narkoba Polda Sumsel

Ketiga tersangka yang kedapatan membawa narkoba saat diamankan di Ditres Narkoba Polda Sumsel. Foto: dokumen/sumeks.co--

 Kedapatan Simpan Sabu, Tiga Sekawan Ditangkap Ditres Narkoba Polda Sumsel

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tiga sekawan diamankan tim opsnal Unit 2 Subdit 1 Ditres Narkoba Polda Sumsel lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu. 

Ditres Narkoba Polda Sumsel meringkus tiga sekawan itu pada Selasa 4 April 2023 dini hari lalu.

Tiga sekawan yang diringkus Ditres Narkoba Polda Sumsel adalah Antoni (41), warga Jalan Kolonel Atmo, Okta Ardiansyah (34), warga Jalan Syakyakirti dan Irawan (46), warga Jalan Arahman Tauhid, Kecamatan Kayu Agung, OKI.

Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel pimpinan Kasubdit AKBP Budi Novery sebelumnya mendapatkan laporan masyarakat kerap terjadi transaksi narkoba di Jalan Kolonel Atmo Palembang, atau lebih tepatnya di kawasan loket Raya Abadi. 

BACA JUGA:Pengedar Narkoba di Musi Rawas Simpan Sabu dan Pil Ekstasi di Pondok Kebun Sawit

Dari informasi tersebut, AKBP Dudi Novery memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan. 

Tiga sekawan tadi langsung ditangkap sekaligus saat berada di TKP dan mengamankan satu paket sabu-sabu yang dibungkus dengan kantong klip plastik transparan dalam kantong plastik warna hitam seberat 10.12 gram.

Tersangka Irawan yang diamankan kemudian juga menunjukkan tempat lain yang biasa para tersangka melakukan transaksi kepada petugas. 

"Pada TKP kedua, tersangka Irawan mengantar petugas ke jalan Kolonel H Burlian tepatnya di Km 8," ujar AKBP Dudi Novery SE dalam keterangan resminya yang diterima Jumat 7 April 2023. 

BACA JUGA:Awal Maret, 4 Polres Jajaran Polda Sumatera Selatan Nihil Ungkap Kasus Narkoba

Petugas menemukan lebih banyak sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik transparan seberat bruto 171.23 gram. "Ketiga sekawan itu kita lakukan tes urien dan semua dinyatakan positif menggunakan narkoba," tutup Dudi.

Sebelumnya, Seorang karyawan salah satu mall di Palembang diringkus tim opsnal Subdit 1 Ditres Narkoba Polda Sumatera Selatan.

Firnando alias Nando (23), warga Jalan Tembok Baru, Lrgorong Asam, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang ini diringkus setelah kedapatan membawa 100 butir pil ekstasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: